Program BSPS di Kalimantan Utara Telan Biaya Rp52,5 Miliar

Anggaran Program BSPS tersebut dikucurkan untuk merenovasi 3.000 RTLH (rumah tidak layak huni) yang tersebar di lima Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.

Program BSPS di Kalimantan Utara. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS di Kalimantan Utara. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Tarakan) - Tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui SNVT (Satuan Non Vertikal Tertentu) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Utara menggelontorkan anggaran sebesar Rp52,5 miliar pada Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) atau lebih dikenal dengan nama Program Bedah Rumah

Anggaran BSPS tersebut dikucurkan untuk merenovasi sebanyak 3.000 RTLH (rumah tidak layak huni) yang tersebar di lima Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Pilot Project Rusun ASN di Kalimantan Selatan

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, pihaknya terus berupaya dalam melaksanakan program padat karya perumahan swadaya atau disebut juga BSPS.

“Melalui program BSPS ini pemerintahan ingin membangkitkan semangat masyarakat untuk saling membantu antar sesama dan agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas rumahnya menjadi lebih layak huni meskipun di tengah pandemi Covid-19 kita tetap berusaha untuk memaksimalkan Program BSPS,” tutur Khalawi Abdul Hamid beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pakar: Pandemi COVID-19 Buka Peluang Redesign Ibu Kota Negara

Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, KM Arsyad menjelaskan, Program BSPS di Kalimantan Utara tahun 2020 di bagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sebanyak 1500 Unit RTLH telah selesai di alokasikan kemudian tahap kedua sebanyak 1500 unit RTLH progres fisiknya telah mencapai 93% dan ditargetkan dapat selesai Desember 2020.

“Walaupun kondisi cuaca di lokasi saat ini kurang mendukung, tim pelaksana program harus tetap semangat menjalankan tugas untuk meningkatkan kualitas BSPS dan tetap mengutamakan struktur bangunan rumah layak huni di Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya dalam kegiatan evaluasi kinerja BSPS di kota Tarakan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi Jumlah bantuan yang diterima pada setiap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp17,5 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun 50 Unit Rumah Khusus TNI di Pontianak

Salah satu penerima bantuan Suyatini mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak Kementerian PUPR atas abntuan sehingga rumahnya kini menjadi layak huni, meskipun ada beberapa kendala dilapangan pada masa pelaksaanaan karena akses menuju lokasi sulit dijangkau.

“Terima kasih banyak kepada tim pelaksana yang tetap semangat meskipun banyak kendala di lapangan dan cuaca di kampung kami kurang mendukung. Terima kasih Kementerian PUPR karena berkat program BSPS ini saya dan keluarga kini bisa punya rumah layak ini," tuturnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)