Mengenal Program BSPS: Bedah Rumah Ala Pemerintah untuk Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

Program BSPS kini menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mengentaskan ratusan ribu rumah tidak layak huni masyarakat Indonesia.

Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)
Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Setiap manusia tentu ingin tinggal di rumah yang layak huni bersama seluruh anggota keluarga.

Namun demikian, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membangun rumah yang layak, sehingga mereka hanya membangun rumah seadanya dan tidak memenuhi syarat rumah yang layak huni.

Adanya rumah-rumah tidak layak huni yang dibangun masyarakat tentu menjadi salah satu fokus pemerintah di sektor perumahan.

Apabila keberadaan rumah tidak layak huni dibiarkan terus ada tanpa solusi yang tepat, tentu akan berdampak pada banyak hal, mulai dari kekumuhan, kesenjangan sosial, hingga tingkat kesehatan masyarakat.

Lalu bagaimana caranya untuk mengentaskan rumah tidak huni masyarakat yang ada saat ini?

Baca Juga: Klinik Rumah Swadaya: Cara Mudah dan Murah Bangun Rumah Sederhana

Beberapa waktu lalu, di salah satu stasiun televisi di Indonesia ada sebuah acara yang mengambil setting cara melakukan 'bedah rumah' hunian tidak layak huni milik masyarakat dalam waktu yang relatif singkat.

Acara televisi tersebut sempat menjadi viral dan bahkan menjadi perbincangan khalayak serta menjadi pengingat bahwa di Indonesia masih banyak masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.

Meskipun rumah yang dibedah hanya satu unit, tapi ternyata hal itu mampu menggugah semangat penghuninya untuk senantiasa bersyukur karena mereka bisa mendapatkan bantuan untuk mengubah rumahnya menjadi lebih layak huni.

Rumah layak huni bak 'istana kecil' bagi masyarakat yang menjadi penyemangat dalam menjalani kehidupan bersama keluarga.

Kini pemerintah pun tidak tinggal diam dan mencari terobosan agar rumah tidak layak huni bisa ditingkatkan kualitasnya menjadi lebih layak huni.

Baca Juga: Apa Sih Enaknya Tinggal di Rusun Mahasiswa?

Salah satunya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di mana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak hanya melakukan “bedah rumah ala pemerintah”, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana mewujudkan hunian layak dengan semangat gotong royong dan swadaya.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mengentaskan ratusan ribu rumah tidak layak huni masyarakat Indonesia.

Masyarakat di berbagai daerah hingga pelosok Indonesia bahkan sudah merasakan manfaat dan kemudahan untuk mendapatkan program yang benar-benar pro rakyat ini.

Program BSPS pada dasarnya adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotongroyongan.

Baca Juga: Menanti Purwarupa dan Standar Konstruksi Rumah Sederhana Bersubsidi

Beberapa kegiatannya adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) rusak sedang atau berat.

Klinik Rumah Swadaya juga menjadi salah satu pemerintah untuk mendiseminasikan lebih banyak informasi terkait Program BSPS ini.

Besaran bantuannya pun beragam menyesuaikan wilayah pembangunannya.

Misalnya Program BSPS untuk rumah di wilayah non Papua dan non Papua Barat senilai Rp20 juta per unit rumah yang dapat digunakan untuk pembelian bahan bangunan Rp17,5 juta dan sisanya Rp2,5 untuk upah tukang atau pekerja.

Sedangkan untuk wilayah Papua dan Papua Barat daratan bantuan yang disalurkan sebesar Rp23,5 juta yang terdiri dari Rp18,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah pekerja.

Khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat pegunungan Rp40 juta yang terdiri dari Rp35 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah pekerja.

Baca Juga: Merdeka Dari Rumah Tidak Layak Huni

Penyelenggaraan Program BSPS dimulai dari beberapa tahapan :
1. Pengusulan atau penetapan lokasi dari pemerintah daerah;
2. Penyiapan tim pelaksana;
3. Seleksi calon penerima bantuan;
4. Penyiapan masyarakat melalui sosialisasi Program BSPS;
5. Penetapan penerima dan pencairan bantuan;
6. Penyaluran dana bantuan melalui bank penyalur yang ditetapka;
7. Pembelian bahan bangunan tahap pertama;
8. Pelaksanaan konstruksi bangunan dan pembayaran bahan bangunan dan upah pekerja tahap pertama;
9. Pembelian bahan bangunan tahap kedua;
10. Pelaksanaan konstruksi Pembangunan rumah;
11. Pembayaran bahan bangunan dan upah pekerja tahap kedua; dan
12. Pelaporan penggunaan dana serta pemanfaatan rumah.

Baca Juga: Membangun Karakter Generasi Muda Lewat Pembangunan Rusun

Syarat Penerima Bantuan Program BSPS

Dalam menyalurkan Program BSPS ini, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan bagi penerima bantuan.

Berikut syarat penerima bantuan BSPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga atau penghuni rumah yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang jelas dan sah atau bukti pengusaan atau izin tinggal minimal 10 tahun ke depan.
3. Masyarakat tersebut memiliki dan menempati satu – satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni dan telah dimiliki atau dikuasai dan dihuni minimal selama tiga tahun.
4. Belum pernah memperoleh bantuan sejenis untuk program perumahan dalam 10 tahun terakhir.
5. Berpenghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) untuk BSPS Sejahtera.
6. Bersedia berswadaya bagi yang mampu dan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

Baca Juga: RISHA: Keunggulan Teknologi Kontruksi Rumah Tahan Gempa Karya Anak Bangsa

Prinsip utama dalam pelaksanaan Program BSPS adalah output rumah layak huni, adanya semangat gotong royong dan berkelanjutan, masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.

Pemerintah juga melaksanakan pendampingan dengan menerjunkan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembangunan, bantuan yang disalurkan digunakan sebagai pengungkit keswadayaan Pembangunan rumah, bantuan diberikan secara tepat sasaran, prosedur, waktu dan penggunaan, transparansi dan akuntabel.

Dan yang paling utama dalam pelaksanaan Program BSPS ini adalah bantuan ini disalurkan tanpa pungutan biaya apapun dari pihak manapun alias gratis.

Terkait output rumah layak huni, ada beberapa persyaratan rumah layak huni berdasarkan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pertama, ketahanan bangunan. Bangunan harus memiliki struktur kokoh dan memenuhi kaidah keselamatan bangunan dengan dua komponen, yakni komponen struktur yang meliputi pondasi, sloof, kolom, balok ring, struktur atap; serta non struktur, yakni dinding, lantai, dan atap yang baik.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah: Membangun Rumah, Membangun Bangsa

Kedua, kecukupan luas ruang yakni luas lantai rumah dibagi jumlah penghuni tidak kurang dari 7,2 meter persegi. Jika ada empat penghuni maka luas rumah adalah 4 x 7,2 meter atau 28,8 meter persegi.

Ketiga, akses sanitasi yakni kamar mandi dan septic tank serta kakus yang berfungsi baik.

Keempat, akses air minum yang baik, yakni air yang ada tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, dan dekat sumber air minum.

Sementara, kriteria tambahan rumah layak huni adalah memiliki cukup pencahayaan dan penghawaan.

Jadi apakah disekitar rumah kalian ada rumah tidak layak huni? Yuk kita bantu lewat Program BSPS.

Artikel ini ditulis oleh: Ristyan Mega Putra, S.Sos, M.Si
Penulis adalah Pranata Humas Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)
Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)