Perhitungan Pajak Penjualan Apartemen Second Bagi Pembeli dan Penjual

Pihak pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak penjualan apartemen second. Yuk, cari tahu perhitungan biaya beli dari aset properti tersebut.

Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)

RealEstat.id (Jakarta) - Saat hendak membeli unit hunian vertikal, ada pajak penjualan apartemen second yang wajib dibayarkan oleh pihak pembeli dan juga penjual. Seperti apa perhitungannya?

Aset properti, baik itu berupa aset tanah, rumah tapak maupun apartemen adalah termasuk barang kena pajak (BKP).

Itu artinya, pihak penjual maupun pembeli akan dikenakan pajak dengan besaran berbeda dari kegiatan transaksi jual beli aset properti yang mereka lakukan.

Bagi pihak pembeli akan terkena porsi pajak yang lebih besar, melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apartemen.

Baca Juga: Apartemen Full Furnished dan Unfurnished, Mana Lebih Menguntungkan?

Pembeli pun harus memperhitungkan berbagai biaya tinggal di apartemen, seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan atau yang biasa disingkat IPL apartemen.

Kamu sudah tahu belum berapa persen pajak penjualan properti?

Bila belum tahu, mari simak bersama-sama biaya apa saja yang harus dikeluarkan saat beli apartemen second. RealEstat.id telah merangkumnya dari berbagai sumber!

Perhitungan Pajak Penjualan Apartemen Second

Sebuah artikel di situs jual beli properti Rumah123.com menerangkan bahwa orang yang menjual apartemen second akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari harga jual unit hunian.

Adapun perhitungan PPh Final atas penjualan apartemen cukup mengalikan besaran pajak dengan total harga jual apartemen.

Baca Juga: Apartemen Jakarta: Kelas Menengah Mendominasi, Pengembang Harus Lakukan Hal Ini!

Misalkan, kamu menjual unit apartemen di Jakarta Barat tipe 1 bedroom seharga Rp800 juta.

Maka contoh perhitungan pajak penjual sebagai berikut:

  • 2,5% (PPh) x Rp800 juta = Rp20 juta.

Maka, pajak penjualan dari apartemen second seharga Rp800 juta yang dikenakan kepada penjual adalah Rp20 juta.

Pajak dan Biaya Pembelian Apartemen Second

Selain penjual, pihak pembeli apartemen second atau bekas juga dibebankan sejumlah biaya atau pajak dari transaksi properti tersebut.

Lalu, pajak pembeli apartemen berapa?

Melansir dari laman Sinarmasland.com, pihak pembeli wajib membayar PPN sebesar 10% dari total harga beli apartemen.

Baca Juga: Apa itu Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Cek Keasliannya

Selain itu, pembeli juga akan dikenakan dua jenis pajak pembelian apartemen second. Diantaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

1. BPHTB Apartemen

Bila kamu belum paham pengertian apa itu BPHTB apartemen adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli, karena mereka mendapatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli.

Besaran biaya BPHTB apartemen biasanya 5% dari harga pokok pembelian, lalu dikurangi besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sekedar informasi, di setiap wilayah Indonesia besaran NJOPTKP itu berbeda-beda.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Rilis 7 Layanan Prioritas Pertanahan Terintegrasi

Mungkin saja diantara kamu ingin tahu berapa NJOPTKP Jakarta? Mengutip laman Bapenda.jakarta.go.id, NJOPTKP di wilayah Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60 juta.

Kalau harga apartemen second yang kamu beli Rp800 juta, maka perhitungan BPHTB-nya sebagai berikut:

  • ((Rp800 juta – Rp60 juta)x 5%)) = Rp37 juta.
2. PBB Apartemen

Pihak pembeli akan dikenakan PBB yang artinya Pajak Bumi dan Bangunan dalam transaksi penjualan apartemen second.

Lantas, berapa persen PBB apartemen? Perlu diketahui, perhitungan PBB apartemen berbeda dengan rumah tapak.

Hal ini lantaran status apartemen merupakan bangunan strata title, yang artinya gedung bertingkat dan digunakan bersama-sama.

Baca Juga: Pajak dan Biaya yang Dikutip dari Penjual dan Pembeli Rumah

Oleh sebab itu, perhitungan pajak PBB apartemen per tahun dibuat khusus karena atas kepemilikan bersama.

PBB apartemen dihitung berdasarkan luas unit yang dimiliki serta dibayarkan 1 tahun sekali, paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterbitkan.

Jadi, PBB juga merupakan bagian dari pajak apartemen yang wajib kamu bayarkan per tahun.

3. AJB, BBN, dan Pertelaan

Selain BPHTB, biaya beli apartemen second juga meliputi beberapa hal. Antara lain, Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan pertelaan.

Kendati tiga jenis dokumen tersebut punya fungsi berbeda, tetapi biaya pembuatan AJB apartemen dan dokumen lainnya harus dibayar secara bersamaan.

Baca Juga: Pajak dan Biaya yang Dikutip dari Penjual dan Pembeli Rumah

Adapun total biaya dokumen aset properti tersebut berkisar 1% dari harga apartemen.

Jadi kalau beli unit apartemn seharga Rp800 juta, maka total biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp8 juta.

4. Biaya Notaris

Lalu, apakah biaya notaris ditanggung pembeli atau penjual? Biaya notaris pada transaksi jual beli apartemen biasanya dibebankan kepada pembeli. Akan tetapi bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

Menukil laman Propertinesia, besaran biaya notaris untuk jual beli apartemen berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi properti.

Baca Juga: Apartemen Jabodetabek: Penjualan Melemah, Pasar Sewa Justru Menarik

Meski demikian, biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah dan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

5. Biaya Provisi Bank

Bagi yang awam tentu bertanya-tanya apa yang dimaksud biaya provisi? Pengertian biaya provisi adalah biaya atas layanan saat nasabah mengajukan kredit atau pinjaman.

Jadi, biaya provisi artinya sejumlah biaya yang dikenakan oleh pembeli properti yang menggunakan skema pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank.

Baca Juga: Pengembang Apartemen Pailit, Debitor KPA Tersandera: Bagaimana Solusinya?

Adapun besarnya biaya provisi berapa persen tergantung kebijakan dan peraturan bank terkait. Namun, umumnya pihak bank menetapkan biaya provisi sebesar 1% dari total harga pembelian.

Demikianlah penjelasan terkait pajak penjualan apartemen second yang harus diketahui dan akan dibebankan oleh penjual maupun pembeli.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR