Perdana di 2022, Sebanyak 527 Unit Rumah Dapat Penyaluran Dana FLPP

Kementerian Keuangan RI menyetujui usulan penyaluran FLPP oleh BP Tapera sebanyak 200.000 unit kepada MBR dengan alokasi Dana DIPA 2022 sebesar Rp19,1 triliun.

Perumahan subsidi (Foto: Dok. PPDPP)
Perumahan subsidi (Foto: Dok. PPDPP)

RealEstat.id (Jakarta) – Bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mulai disalurkan di 2022. Sebanyak 527 unit rumah memperoleh penyaluran dana FLPP perdana ini melalui Bank BTN Syariah, BPD Jambi Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Nagari dengan nilai mencapai Rp57,69 miliar atau 0,26% dari target penyaluran yang ditentukan.

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan izin penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP tahun 2022 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI  melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Ketua Komite Investasi Pemerintah pada tanggal 17 Februari 2022.

Baca Juga: BP Tapera Diharap Mampu Dorong Capaian Program Sejuta Rumah

Sesuai dengan isi surat, Kementerian Keuangan RI menyetujui usulan penyaluran FLPP oleh BP Tapera sebanyak 200.000 unit kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan alokasi Dana DIPA 2022 sebesar Rp19,1 triliun dengan mekanisme dan besaran pencairannya disesuaikan dengan kinerja penyaluran dan jadwal waktu yang telah disusun. 

Seperti yang kita ketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) sejak 22 Desember 2021 lalu untuk mengelola dana FLPP.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menyampaikan bahwa BP Tapera dalam pengelolaan dana investasi tersebut akan memastikan penyaluran FLPP dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, dan monitoring evaluasi kinerja yang efektif.

Baca Juga: 2022, BP Tapera Fasilitasi Pembiayaan 309.000 Rumah Subsidi, Ini Rinciannya

Dalam menyalurkan dana FLPP, BP Tapera pada tahun 2022 bekerjasama dengan 39 Bank Penyalur yang terdiri dari 8 Bank Nasional dan 31 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah. Bank Nasional tersebut antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah.

Sedangkan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di antaranya: BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, serta BPD Jawa Barat dan Banten.

Bank Penyalur Harus Perhatikan Ketentuan
Dalam penyaluran dana FLPP, Adi Setianto mengingatkan kepada Bank Penyalur agar memperhatikan ketentuan pengajuan pencairan, yaitu pemenuhan administrasi Surat Pernyataan Verifikasi KPR Sejahtera dan pemenuhan ketentuan KPR Sejahtera.

Lebih lanjut Adi Setianto meminta Bank Penyalur untuk memastikan kebenaran atas Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pengkaji Teknis, Pengawas Konstruksi, atau Manajemen Konstruksi tentang kelaikan fungsi bangunan rumah.

Baca Juga: BP Tapera Resmi Salurkan KPR Subsidi FLPP

“Ini sesuai dengan lampiran pada berkas Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara BP Tapera dengan Bank Penyalur pada Perjanjian Kerjasama Penyaluran FLPP Tahun 2022 yang telah ditandatangi akhir tahun lalu,” kata Adi Setianto.

Menggeliatnya minat masyarakat terhadap program FLPP terlihat dari data pengajuan pencairan FLPP di BP Tapera yang per tanggal 23 Februari 2022 sudah mencapai 9.013 unit rumah senilai Rp994,34 miliar. Tercatat sejak tahun 2010 hingga per 23 Februari 2022 adalah sebanyak 944.106 unit rumah senilai Rp 75,23 triliun.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)