RealEstat.id (Jakarta) – Untuk meminimalisir dampak depresiasi Rupiah dan menurunnya daya beli masyarakat di sektor properti, terutama perumahan, Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya dengan menawarkan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah).
Kembali dirilis akhir tahun 2023 lalu, kebijakan insentif PPN DTP ini dinilai bakal mampu memberikan pesan dukungan untuk pertumbuhan sektor properti Tanah Air, khususnya properti residensial.
Kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor residensial merupakan upaya Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat, pada segmen menengah.
Pada praktiknya, PPN DTP diberikan dalam dua periode:
Baca Juga: Insentif PPN DTP Jadi Preferensi Konsumen Apartemen Jabodetabek, Tapi Tak Signifikan
Pertama, untuk serah terima rumah (hand over) periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dengan PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Kedua, untuk serah terima rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku dengan harga jual maksimal per unit Rp5 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.
Pada kuartal pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.
Baca Juga: Inilah Subsektor Properti yang Meningkat, Stabil, dan Stagnan di 2024: Riset Knight Frank Indonesia
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dilakukan oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada kuartal I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% secara tahunan (YoY), jauh lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya yang hanya 3,37% (YoY).
Peningkatan penjualan properti residensial pada kuartal pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar.
Detail peningkatan penjualan sebagai berikut: rumah tipe kecil naik 37,84% (YoY), tipe menengah +13,57% (YoY), dan tipe besar +48,51% (YoY).
Sementara itu, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan PPN DTP ini juga menyebutkan bahwa, regulasi ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15% - 20%.
Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan PPN DTP ini di tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Insentif PPN DTP: Hunian di Bawah Rp2 Miliar Paling Banyak Dicari
Sementara itu, survei Property Outlook yang dilakukan Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023 lalu mencatat, sebanyak 73% responden menilai insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan properti di Indonesia.
Insentif PPN DTP terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama. Kebijakan ini memiliki magnitude yang cukup baik, dan dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga pengembang.
Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Berlanjutnya insentif ini, memberikan kelanjutan optimisme bagi sejumlah pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024.
Baca Juga: Pasokan Perumahan Tapak Naik 2,6% di 2024: Survei Cushman & Wakefield
Memang kebijakan ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, hanya pengembang yang memiliki unit ready stock, dengan kisaran harga unit yang berada pada rentang harga tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini.
Selain itu, hanya konsumen pembeli rumah pertama yang dapat mengakses insentif ini. Konsumen juga tidak diizinkan untuk menjual kembali unit yang telah dibeli, dalam periode tertentu setelah masa transaksi.
Menurut catatan Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memang tidak terelakan, memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya di subsektor residensial.
Meski magnitude dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News