Komisioner dan Deputi Komisioner (KDK) BP Tapera Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner (KDK) BP Tapera periode 2024 - 2029 berdasarkan hasil seleksi terbuka sesuai dengan UU No 4 Tahun 2016.

Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024 2029 di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Rabu, 13 Maret 2024. (Foto: Istimewa)
Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024 2029 di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Rabu, 13 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono selaku Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), secara resmi melantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) periode 2024 -2029.

Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024 - 2029 ini dihadiri pula oleh anggota Komite Tapera, yang terdiri dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; serta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).

Pelantikan ini sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024.

Baca Juga: Salurkan FLPP di 2024, BP Tapera Gandeng 31 Bank dan 20 Asosiasi Pengembang

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Komite Tapera telah menyampaikan surat usulan kepada Presiden RI terkait pemberhentian dengan hormat Komisioner dan Deputi Komisioner (KDK) BP Tapera yang telah mengemban Amanah di periode pertama 2019 – 2024 dan pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 berdasarkan hasil seleksi terbuka sesuai dengan Undang-undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Keppres tersebut memberhentikan dengan hormat KDK Periode 2019 – 2024, Komisioner, Adi Setianto; Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro; Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio; Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar; dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Nostra Tarigan.

Regulasi ini juga mengangkat KDK BP Tapera Periode 2024 – 2029, Komisioner, Heru Pudyo Nugroho; Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto; Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Doddy Bursman; Deputi Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Wilson Lie Simatupang untuk masa tugas periode 2024 – 2029 terhitung mulai 13 Februari 2024.

Baca Juga: Pengelolaan Dana Impresif, BP Tapera Terapkan Tiga Prinsip

Heru Pudyo Nugroho, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat dan merupakan lulusan dari International Program Master of Management Universitas Gadjah Mada.

Sugiyarto, sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. Sementara itu Doddy Bursman sebelumnya merupakan Komisaris Utama PT Bataro Persada Indonesia dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Pemanfaatan di BP Tapera tahun 2021 – 2022.

Tak berbeda jauh dengan Doddy Bursman, Sid Herdi Kusuma juga pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis, GRC dan Kebijakan Syariah di BP Tapera Tahun 2022. Sedangkan Wilson Lie Simatupang, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Legal di Bank BTN.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa BP Tapera, sesuai konsepsi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, memiliki potensi untuk pengembangan skema bisnis di sektor pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Optimalkan Pembiayaan Perumahan Subsidi, BP Tapera Gandeng Japan Housing Finance Agency (JHF)

Berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait, BP Tapera memiliki tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

"Di samping, BP Tapera memiliki tugas sebagai Operator Investasi Pemerintah dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," katanya.

Menurut Heru, demikian ia biasa disapa, dalam periode kepemimpinannya hingga 2029 nanti, langkah awal yang dilakukan bersama tim adalah melakukan reviu penyempurnaan tata kelola, transformasi proses bisnis yang inovatif dan solutif berbasis IT, pemenuhan target penyaluran, serta peningkatan kapasitas SDM sebagai aset penting BP Tapera.

Baca Juga: BP Tapera Harus Buat Terobosan Mencari Dana di Luar APBN

“Fokus utama kami adalah penyempurnaan tata kelola yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, transformasi proses bisnis berbasis IT dan penguatan basis data kepesertaan guna mendukung keberlanjutan dan eksistensi BP Tapera dalam ekosistem pembiayaan perumahan,” ungkap Heru.

Ke depan, imbuh Heru, BP Tapera akan berupaya lebih adaptif dan terus bersinergi dengan berbagai pemangku kebijakan dalam ekosistem pembiayaan perumahan untuk penguatan model bisnis Tapera agar lebih sustainable, yang tidak hanya bertumpu pada sumber dana APBN.

”Kami akan terus berupaya untuk menggali berbagai potensi pembiayaan yang ada di market agar intervensi APBN menjadi lebih efisien,” ungkapnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Paparan Kinerja Bank BTN  Kuartal I 2024, Kamis, 25 April 2024. (Foto: Dok. Realestat.id)
Paparan Kinerja Bank BTN Kuartal I 2024, Kamis, 25 April 2024. (Foto: Dok. Realestat.id)
Kegiatan Fuse Care di Bogor (Foto: Istimewa)
Kegiatan Fuse Care di Bogor (Foto: Istimewa)