Optimalisasi Pelayanan Publik, BP Tapera Jalin Kolaborasi dengan Ombudsman

Kerja sama dengan Ombudsman dilakukan dengan tujuan untuk membangun sinergi mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan BP Tapera.

Penandatanganan kerja sama antara BP Tapera dengan Ombudsman RI, Rabu, 22 Mei 2024. (Foto: Istimewa)
Penandatanganan kerja sama antara BP Tapera dengan Ombudsman RI, Rabu, 22 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para peserta Tapera.

Salah satunya dengan melakukan kolaborasi bersama Ombudsman Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan BP Tapera.

Kegiatan yang digelar di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (22/5/2024) ini diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan BP Tapera oleh Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera dan Mokhammad Najih selaku Ketua Ombudsman RI.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dan Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI.

Baca Juga: BP Tapera: BPD Papua Punya Potensi Besar Salurkan KPR FLPP

Penandatanganan nota kesepahaman dan PKS ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun sinergi mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan BP Tapera, dengan ruang lingkup kerja sama yang meliputi:

▪️ Pencegahan Maladministrasi

▪️ Percepatan penyelesaian Laporan Masyarakat;

▪️ Permintaan atau pertukaran data dan/atau Informasi;

▪️ Pengembangan kompetensi sumber daya manusia;

▪️ Sosialisasi, edukasi dan publikasi program; dan

▪️ Pemanfaatan sarana dan prasarana melalui narahubung.

Baca Juga: BP Tapera Optimistis Penyaluran Dana FLPP 2024 Bisa Tercapai

Selain itu kerja sama ini juga menjadi salah satu bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan.

Good governance dan clean governance yang telah diterapkan oleh BP Tapera juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam menerapkan fungsi pelayanan kepada publik.

Dalam pelaksanaan tugas pokok melayani publik dan hak kepesertaan, BP Tapera telah melaksanakan fungsi Relationship Management melalui pembentukan contact center SALAM Tapera 156 dan information desk sebagai single point of contact.

Layanan ini beroperasi dari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB untuk semua kanal dan pukul 06.00 WIB khusus Call Center serta layanan WhatsApp untuk mengakomodasi jam kerja peserta di wilayah Indonesia Tengah dan Timur (WITA dan WIT).

Baca Juga: Ini 12 Catatan Penting Bila Prabowo Mau Sukses Besut Program Tiga Juta Rumah

Dalam sambutannya, Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera menyampaikan, sebagai badan hukum publik, BP Tapera memiliki peran besar dan mulia dalam menjamin kesejahteraan masyarakat untuk kepemilikan hunian, terutama hunian pertama.

Menurutnya, hal ini merupakan amanah dan kepercayaan kepada BP Tapera untuk memenuhi harapan pemerintah maupun masyarakat, agar BP Tapera dapat segera memberikan layanan sepenuhnya dan menyeluruh.

BP Tapera melalui Contact Center SALAM Tapera 156 berupaya melakukan sentralisasi layanan tanpa kantor cabang untuk seluruh wilayah Indonesia, dan mengedepankan layanan berbasis teknologi dalam rangka memudahkan akses serta layanan bagi peserta dan masyarakat.

"Adapun kategori layanan yang dapat diakses oleh masyarakat adalah layanan informasi (inquiry), layanan permintaan (request), dan layanan pengaduan (complaint),” jelas Heru.

Baca Juga: Komisioner dan Deputi Komisioner (KDK) BP Tapera Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Melalui Sambutannya, Heru juga menginformasikan bahwa pada tahun 2023 BP Tapera telah menangani 235.205 layanan kepada masyarakat dengan komposisi layanan informasi sebesar 95%, layanan permintaan sebesar 2%, serta layanan pengaduan sebesar 3%.

Sedangkan di tahun 2024 dari bulan Januari - April, BP Tapera telah menangani 63.524 layanan kepada Masyarakat dengan komposisi layanan informasi sebesar 94%, layanan permintaan sebesar 3%, serta layanan pengaduan sebesar 3%.

“Jika diakumulasikan, realisasi akumulatif layanan pengaduan periode Januari 2023 s.d April 2024 telah mencapai Complaint Resolution Rate atau prosentase penyelesaian pengaduan sebesar 94%,” tegas Heru.

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk periode November 2019 s.d Agustus 2023 terdapat sebanyak enam pengaduan peserta Tapera melalui Ombudsman yang semuanya telah diselesaikan BP Tapera melalui koordinasi yang baik dengan Ombudsman RI.

Baca Juga: Salurkan FLPP di 2024, BP Tapera Gandeng 31 Bank dan 20 Asosiasi Pengembang

Hal ini pun mendapat apresiasi langsung oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya.

“Kami mengapresiasi peran aktif BP Tapera dalam menyelesaikan pengaduan yang masuk , sehingga seluruh pengaduan dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat,” kata Yeka Hendra Fatika.

Sementara itu, Mohkhammad Najih selaku Ketua Ombudsman RI pun juga berharap, kerja sama ini dapat meningkatkan koordinasi serta komunikasi antara BP Tapera dan Ombudsman RI untuk terus bersinergi dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang baik.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)