Mudahkan Kepemilikan Asing, Kementerian ATR/BPN: Tingkatan Investasi dan Ekonomi Nasional

Terkait kemudahan kepemilikan aset/properti untuk WNA, Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa tetap ada syarat dan batasan yang harus dipenuhi.

Membeli rumah (Foto: istimewa)
Membeli rumah (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha untuk meningkatkan investasi dan mendorong perekonomian nasional. Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pertanahan yang mendukung investasi melalui kemudahan kepemilikan aset/properti bagi warga negara asing (WNA).

Kebijakan ini diambil sejalan dengan arahan Presiden yang mengatakan bahwa investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.

Baca Juga: Menyoal Kepemilikan Properti Oleh WNA Dalam Omnibus Law

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan beberapa perubahan pengaturan bidang pertanahan.

Salah satunya dengan memberikan kemudahan kepemilikan rumah tinggal/hunian untuk warga negara asing (WNA). Menurutnya, hal ini bertujuan untuk membuka seluas-luasnya pintu investasi.

“Yang pertama, jika punya paspor dan visa bisa kita berikan hak kepemilikan hunian. Kemudian, jika dulu hunian yang dimiliki hanya yang berada di atas tanah Hak Pakai, sekarang dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun, bagi rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan,” kata Suyus Windayana dalam acara Indonesia CEO & Leader Forum 2023 by Rumah.com belum lama ini.

Baca Juga: RDTR Jadi Instrumen Penting Ciptakan Iklim Investasi di Indonesia

Terkait kemudahan kepemilikan aset/properti untuk WNA, dia mengatakan bahwa tetap ada batasan yang harus dipenuhi.

Menurutnya akan ada batasan, misalnya orang asing boleh memiliki berapa persen hunian dalam satu tower apartemen. Dengan demikian, diharapkan industri properti akan lebih berkembang, tapi tetap dibatasi. Untuk harga, lokasi pun akan dibatasi.

"Kalau rumah tapak, kita batasi untuk satu bidang luasnya maksimal 2.000 meter persegi. Jika lebih dari itu, harus ada perizinan dari menteri, tapi ada harga minimalnya juga,” terang Suyus Windayana panjang lebar.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)