Lukas Bong: Pemerintah Belum Banyak Mengatur Industri Broker Properti

AREBI meminta regulator untuk mewajibkan sertifikasi bagi setiap individu yang berkecimpung di industri broker properti agar dapat memberikan layanan yang profesional.

Lukas Bong, Ketua Umum DPP AREBI.
Lukas Bong, Ketua Umum DPP AREBI.

RealEstat.id (Jakarta) - Ketua Umum terpilih Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong mengatakan, industri broker properti butuh perhatian lagi dari Pemerintah. Pasalnya, AREBI tidak bisa menata industri broker properti sendiri jika tidak didukung peraturan dari pemerintah yang bisa memajukan industri tersebut.

Saat ini, imbuhnya, regulator atau pemerintah belum banyak mengatur industri broker properti. Contohnya di awal tahun 2021, keluar aturan tentang pencabutan ketentuan yang mewajibkan perusahaan agen properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Baca Juga: Lukas Bong Kembali Pimpin AREBI, Ini Visi dan Misinya

AREBI tidak sepakat karena SIU-P4 sangat penting untuk mendukung kemajuan industri properti. Mengapa? Salah satu syarat mendapatkan SIU-P4 adalah setiap perusahaan agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli bersertifikat. Dengan dicabutnya SIU-P4, otomatis 2 tenaga ahli ini tidak diperlukan lagi,” ujar Lukas Bong.

Dia menambahkan, seharusnya, setiap agen properti merupakan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikasi atau berlisensi. Sertifikasi broker properti juga merupakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah dari kalangan broker properti atau broker properti bodong. Jadi, regulator harusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti.

“AREBI akan mendorong regulator agar sertifikasi diwajibkan bagi setiap individu yang terjun di industri broker properti sehingga dapat memberikan pelayanan yang proper dan profesional bagi masyarakat pengguna jasanya,” tutur Lukas Bong.

Baca Juga: Industri Properti dan Brokerage Dapat Dukungan Pemerintah

Menurutnya, jika broker properti bersertifikat bisa memberikan pelayanan yang proper dan profesional, maka masyarakat akan puas sehingga akan semakin banyak lagi pengguna jasa broker properti dan industri broker properti pun akan semakin berkembang dan mendorong industri properti, lalu mendorong lagi ekonomi Indonesia.

Untuk itu AREBI akan terus mendorong agar broker properti memiliki sertifikat/lisensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI).

Lebih lanjut Lukas Bong mengatakan, AREBI juga meminta agar pemerintah memperpanjang insentif bebas PPN di sektor properti di tahun 2022 karena sangat berdampak positif juga kepada agen properti. Dengan insentif bebas PPN akan mendorong penjualan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gelar The Biggest Real Estate Summit 2021, AREBI Soroti Profesionalisme Broker

Di sisi lain, insentif berupa keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah second sehinggaakan berdampak positif kepada industri properti secondary. Jika properti secondary bergerak, maka properti primary bisa lari lebih kencang lagi.

Lukas mengatakan, AREBI optimistis tahun depan kondisi bisnis properti akan semakin baik karena program vaksinasi yang terus berjalan, pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, banyaknya insentif di sektor properti, kemudahan yang diberikan oleh developer dan perbankan.

"It’s Time to Buy Property, dan kini masyarakat semakin banyak yang memanfaatkan momentum ini untuk memiliki properti, baik untuk dipakai (end-user) maupun investasi (investor),” papar Lukas Bong.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)