Lakukan Mitigasi Risiko, Kementerian PUPR Pastikan Bantuan Perumahan Tepat Sasaran

Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan manajemen risiko di bidang perumahan untuk memastikan bantuan perumahan tepat sasaran.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (IKN) – Pelaksanaan program perumahan harus tetap melaksanakan pedoman manajemen risiko serta dilaksanakan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

Hal itu diperlukan agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran sehingga mampu mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan rumah tidak layak huni di Indonesia.

Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, saat ini telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Urgent! Ini Isu dan Kendala Sektor Perumahan di Tanah Air yang Harus Segera Ditangani

"Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan manajemen risiko di bidang perumahan untuk memastikan bantuan perumahan tepat sasaran," ujar Iwan Suprijanto, Jumat (27/9/2024).

Dalam acara “Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 dan Kunjungan Lapangan Lokasi Pekerjaan Kementerian PUPR di Ibu Kota Nusantara” tersebut, dia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri PUPR ada sejumlah langkah strategis guna mewujudkan hal tersebut.

Salah satunya dengan .eningkatkan budaya sadar risiko dan penerapan Manajemen Risiko secara komprehensif dengan indikator termutakhirnya pedoman penerapan Manajemen Risiko.

Pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 terdapat tujuh komponen perubahan dan/atau penambahan terkait Manajemen Risiko sebelumnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Digitalisasi Perumahan Diperlukan untuk Kurangi Backlog dan RTLH

Pertama, Pembentukan Komite Manajemen Risiko sebagai pengelola risiko tingkat Kementerian.

Kedua, Manajemen Risiko terintegrasi dengan Perencanaan yakni Dokumen Manajemen Risiko disusun sejak penyusunan rencana anggaran.

Ketiga, Pedoman penerapan yang telah terintegrasi dengan pedoman evaluasi tingkat efektivitas Manajemen Risiko.

Keempat, Penerapan Manajemen Risiko menggunakan Sistem Informasi Manajemen Risko Tingkat Kementerian.

Kelima, Pengklasifikasian risiko menjadi klasifikasi risiko organisasi dan risiko program pembangunan nasional.

Baca Juga: Hadirkan Hunian Efisien, Produktif, dan Sehat, Konsep TOD Adalah Kunci Atasi Backlog Perumahan

Keenam, Penambahan kategori risiko korupsi dan risiko SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan

Ketujuh, Penerapan manajemen risiko termasuk penilaian risiko korupsi atau Corruption Risk Assement (CRA).

Dengan adanya Surat Edaran Menteri PUPR Nompr 12 tahun 2024, terdapat perubahan struktur di mana pengelola risiko UPR T-1 untuk klasifikasi risiko organisasi dilaksanakan oleh Sekretariat Unit Organisasi di Setditjen.

Sementara, untuk klasifikasi risiko program pembangunan nasional dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi program, anggaran, dan evaluasi kinerja unit organisasi melalu8 Direktorat SSPP.

"Di samping itu, Direktorat Kepatuhan Intern selaku Unit Kepatuhan Intern (UKI) bertugas melaksanakan pendampingan, pemantauan, pembinaan, dan pengembangan manajemen risiko di Unit Organisasi," tandasnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR - MLIT Jepang Bahas Kepemilikan dan Manajemen Rusun

Pada kegiatan tersebut, Iwan juga mencontohkan bahwa IKN sebagai salah satu proyek strategis nasional mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pembangunannya saat ini dan tahapan lanjutan ke depannya tentunya memiliki risiko yang harus termitigasi dengan baik.

Risiko yang ada terkait skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN, dan risiko perlunya diterapkan mekanisme serah terima aset, alokasi anggaran operasional, serta pemeliharaan dan pengelolaan aset terbangun.

Namun disisi lain dengan adanya IKN memberikan risiko positif berupa tantangan bagi insan PUPR untuk munculnya inovasi-inovasi baru dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Peresmian Rusun Mahasiswa Unimus Semarang, Jumat, 4 Oktober 2024. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Peresmian Rusun Mahasiswa Unimus Semarang, Jumat, 4 Oktober 2024. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Asrama Pusat Pelatihan Timnas Sepak Bola di IKN (Foto: Kementerian PUPR)
Asrama Pusat Pelatihan Timnas Sepak Bola di IKN (Foto: Kementerian PUPR)
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Rusun Ponpes Al Mukminun Tarakan (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun Ponpes Al Mukminun Tarakan (Foto: Kementerian PUPR)