Kementerian PUPR Bangun Rusun Mini Untuk Ponpes di NTB

Rusun di Ponpes NTB ini merupakan hunian vertikal yang didesain berukuran mini, yakni bangunan setinggi dua lantai yang memiliki empat unit barak.

Groundbreaking Rusun Mini Ponpes Usman Bin Affan, Dompu, NTB (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Groundbreaking Rusun Mini Ponpes Usman Bin Affan, Dompu, NTB (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Dompu) - Sebagai solusi bagi pondok pesantren (ponpes) yang memiliki keterbatasan lahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membangun rumah susun mini dengan spesifikasi ruangan yang memadai. Salah satu Rusun mini untuk santri Ponpes yang dibangun Kementerian PUPR berada di NTB (Nusa Tenggara Barat).

“Kami akan terus membantu peningkatan kualitas pendidikan di pondok pesantren dengan menyediakan hunian layak huni bagi para santri berupa rumah susun. Pondok pesantren yang memiliki keterbatasan lahan kami bantu dengan pembangunan rumah susun tipe mini,” jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Rusun Santri Ponpes Darul Hikmah Tulungagung Siap Dihuni

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara I, Rini Dyah Mawarty menyatakan, salah satu pondok pesantren yang akan mendapatkan bantuan Rusun Mini dari pemerintah adalah Pondok Pesantren Usman Bin Affan yang berlokasi di desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB.

“Kami berharap agar pembangunan Rusun dapat berjalan dengan baik dan depan dapat dimanfaatkan oleh santri untuk menunjang proses belajar dan mengajar dengan lebih nyaman sehingga dapat menciptakan generasi muda yang dapat memahami ilmu agama dan memajukan desa setempat,” terangnya.

Berdasarkan data Satker Penyediaan Perumahan Provinsi NTB, pembangunan Rusun mini untuk para santri di Ponpes Usman Bin Affan NTB ini merupakan hunian vertikal yang didesain khusus berukuran kecil. Rusun ini dibangun dengan tipe barak mini setinggi dua lantai yang memiliki empat unit barak.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun 3 Rusun Pondok Pesantren di Riau

Luas Bangunan bangunan Rusun secara keseluruhan hanya 537 meter persegi. Anggaran pembangunan Rusun ini sebesar Rp3,4 miliar. Adapun fasilitas yang dimiliki yakni sebanyak empat unit barak yang dilengkapi dengan 42 unit tempat tidur susun dan 42 lemari pakaian serta empat kamar mandi komunal yang bersih untuk 84 santri.

“Kami sudah melakukan proses peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Rusun santri ini. Setelah proses pembangunan selesai para santri di Ponpes Usman Bin Affan ini dapat segera menghuni sehingga bisa lebih semangat belajar,” ujarnya.

Tampak hadir dalam proses peletakan batu pertama pembangunan Rusun antara lain Wakil Bupati Kabupaten Dompu Syahrul Parsan, Perwakilan Tim Sinergisitas Kementerian/Lembaga, Kolonel Setyo Pranowo, Kepala Satuan Kerja Pudjiati Lestari, PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Heru Sujarwo, dan Pejabat pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Rusunawa Ponpes Walisongo Poso Bisa Tampung 84 Santri

Ketua Yayasan Ponpes Usman Bin Affan, Ustaz Samsudin pada sambutannya mengucapkan terimakasih banyak kepada kementerian PUPR karena harapannya setelah bertahun tahun terkabulkan dengan dibangunkannya Rusun bagi para santrinya.

“Kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah kami dari hati yang paling dalam mengucapkan banyak terimakasih, semoga kebaikan bapak ibu menjadi ladang amal kebaikan diakhirat kelak,” katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.