Kementerian PKP: Anggaran Perumahan Perlu Tambahan Rp48,4 Triliun di 2025

Anggaran Kementerian PKP di 2025 hanya Rp5,1 triliun, sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan kebutuhan, dana pembangunan rumah Rp53,6 triliun.

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan sejumlah usulan program dan kebutuhan anggaran Tahun 2025 kepada Kementerian Keuangan.

Hal ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Wamen PKP, Fahri Hamzah saat bertemu Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto; Sesditjen Perumahan, Hidayat; Direktur PPP, Haryo Bekti; Direktur SSPP Edward Abdurrahman; Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban; Dirjen Anggaran, Isa Rachmatarwata; Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto; serta Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu.

Baca Juga: Turunkan Harga Rumah MBR, Kementerian PKP Bahas Penghapusan BPHTB

Pada kesempatan tersebut, Maruarar Sirait mengatakan, setidaknya ada beberapa program bidang perumahan yang akan dilaksanakan serta kebutuhan dana yang diusulkan guna mendukung Program 3 Juta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami mengharapkan dukungan dan masukan dari Kementerian Keuangan terkait dengan usulan program dan kebutuhan anggaran Kementerian PKP," ujar Menteri PKP.

Pada kesempatan itu, Maruarar menyatakan, dirinya juga meminta agar Kemenkeu mengirimkan pegawai serta pejabat yang berkompeten untuk membantu serta menduduki jabatan di Kementerian PKP.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan program perumahan yang sudah direncanakan dapat terkoordinasi dengan baik serta mendapatkan dukungan pengawasan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Wamen PKP Bocorkan Strategi Sistem Pembiayaan Perumahan Subsidi

Selain itu, Menteri PKP juga menyampaikan struktur organisasi Kementerian PKP serta sejumlah kebutuhan SDM yang akan bertugas di sejumlah unit kerja yang ada.

Saat ini jumlah anggaran yang tersedia untuk Kementerian PKP di 2025 hanya Rp5,1 triliun, sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan kebutuhan, dana pembangunan rumah Rp53,6 triliun.

"Dengan demikian, ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp48,4 triliun. Kami berharap dukungan Kemenkeu dalam penganggaran Kementerian PKP," kata Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait.

Dia menambahkan, Kementerian PKP juga akan mendorong skema pembiayaan perumahan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak dan Permudah Perizinan

Dalam hal ini, koordinasi dengan sejumlah bank penyalur subsidi perumahan juga akan terus ditingkatkan sehingga target dan jumlah rumah bersubsidi bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian PKP menurutnya juga telah merencanakan peningkatan target dan perubahan proporsi dukungan pembiayaan perumahan.

Hal itu diperlukan agar pembiayaan perumahan tidak selalu mengandalkan anggaran APBN tapi juga dari pendanaan perbankan.

"Kami menargetkan rumah subsidi dari sebelumnya 220.000 menjadi 800.000. Selain itu juga mendorong pendanaan KPR FLPP dan SBUM serta perubahan proporsi APBN dan Bank yang sebelumnya 75 : 50 menjadi 50 : 50 sehingga akan menjangkau lebih banyak masyarakat untuk mengakses rumah subsidi," tandas Menteri PKP.

Baca Juga: Ini Usulan Menteri PKP Terkait Skema Pembangunan Rumah Murah untuk Rakyat

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai program perumahan pro rakyat seperti 3 Juta Rumah.

Hal itu diperlukan karena sektor properti dapat membuka kran investasi sekaligus mendorong berjalannya sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

"Kami memberikan dukungan terhadap Program Kementerian PKP. Namun kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran yang diperlukan," kata Wamenkeu.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA)  (Foto: istimewa)
Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) (Foto: istimewa)