Turunkan Harga Rumah MBR, Kementerian PKP Bahas Penghapusan BPHTB

Kementerian PKP mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang diharapkan mampu menurunkan biaya rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang diharapkan mampu menurunkan biaya dan harga rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, salah satunya yang harus segera dapat diimplementasikan dalam waktu dekat adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.

Baca Juga: Wamen PKP Bocorkan Strategi Sistem Pembiayaan Perumahan Subsidi

Hal tersebut disampaikan Menteri PKP dalam rapat internal bersama Wamen PKP Fahri Hamzah dan Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dengan para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian PKP, Kamis malam (14/11/2024).

"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," kata Menteri Ara.

Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.

Baca Juga: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak dan Permudah Perizinan

"Bahkan Pak Mendagri sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program Tiga Juta Rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara, sapaan akrab Muruarar Sirait.

Ditambahkan Maruarar, selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk adanya insentif pajak berupa penghapusan PPH dan PPN khusus untuk rumah bagi MBR.

"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Menteri Ara.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Menteri PKP, Maruarar Sirait (kiri) bersama Ketua Umum DPP APERSI, Juanidi Abdillah, usai pertemuan  di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait (kiri) bersama Ketua Umum DPP APERSI, Juanidi Abdillah, usai pertemuan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Silaturahmi Akbar Nasional (SILAKNAS IX 2024) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Developer Property Syariah (ADPS), Rabu, 4 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Silaturahmi Akbar Nasional (SILAKNAS IX 2024) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Developer Property Syariah (ADPS), Rabu, 4 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Direktur Utama Perumnas, Budi Saddewa Soediro (kiri) memberi penjelasan kepada Menteri PKP, Maruarar Sirait (kedua dari kanan) dan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo (kanan). (Foto: Kementerian PKP)
Direktur Utama Perumnas, Budi Saddewa Soediro (kiri) memberi penjelasan kepada Menteri PKP, Maruarar Sirait (kedua dari kanan) dan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo (kanan). (Foto: Kementerian PKP)