Kementerian Perumahan Rakyat: Layakkah Dihidupkan Kembali?

Kementerian khusus yang fokus menanggani perumahan dinilai akan mampu mengatasi menuntaskan "hantu" backlog yang angkanya mencapai lebih dari 12 juta.

Diskusi media bertajuk “Perkuat Kelembagaan Perumahan Rakyat!” yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. (Foto: realestat.id)
Diskusi media bertajuk “Perkuat Kelembagaan Perumahan Rakyat!” yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. (Foto: realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Para calon presiden (capres) yang bakal bertarung di Pemilu 2024, didesak memberikan perhatian besar terhadap program penyediaan perumahan nasional. Kementerian khusus yang fokus menanggani perumahan rakyat pun menjadi salah satu hal yang dinanti kehadirannya oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Hari Ganie mengungkapkan, selama ini pengembang masih menghadapi banyak persoalan di lapangan. Tidak hanya pengembang perumahan menengah bawah, tetapi juga pengembang properti komersial.

Terlebih masalah perizinan yang sampai hari ini koordinasinya tidak berjalan dengan baik, meski pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

“Sejauh ini, kami masih melihat adanya koordinasi yang kurang baik terkait urusan di sektor properti terutama perumahan baik dari sisi perizinan, pembiayaan, perpajakan dan lain-lain. Oleh karena itu, memang dibutuhkan satu kelembagaan yang kuat dan fokus,” tegas Hari Ganie dalam diskusi media bertajuk “Perkuat Kelembagaan Perumahan Rakyat!” yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Jangan Hambat Perumahan MBR!

Menurut dia, beban kerja yang ditanggung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) selama ini sudah terlalu berat. Pasalnya, hampir semua Program Strategis Nasional (PSN) yang berkaitan dengan pekerjaan fisik ditugaskan kepada kementerian tersebut.

Sementara urusan perumahan rakyat terabaikan. Padahal sesuai namanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seharusnya juga memberikan perhatian yang berimbang untuk sektor perumahan rakyat.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menambahkan kementerian fokus perumahan mutlak, karena sektor perumahan berbeda dengan infrastruktur. Kedua hal tersebut tidak dapat disandingkan begitu saja, karena masalah perumahan tidak melulu urusan fisik semata.

“Beragam aturan pemerintah justru selama ini terbukti mempersulit sektor perumahan. Padahal, semua hal berawal dari rumah, tetapi belum terlihat adanya calon pemimpin bangsa yang mengusung isu-isu perumahan,” tegas Junaidi Abdillah.

Dia menambahkan, saat ini Indonesia masih menghadapi “hantu” backlog perumahan (kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan) yang angkanya diperkirakan sudah lebih dari 13 juta unit. Tetapi nyatanya, pemerintah dalam satu dekade ini terkesan tidak fokus mengatasi persoalan backlog tersebut.

Baca Juga: Asosiasi Pengembang Ungkap Sejumlah Kendala Sektor Perumahan yang Harus Diatasi Pemerintah

“Masalah justru timbul, dan seperti diciptakan. Aturan regulasinya sering berubah-ubah dan perizinan di tiap daerah berbeda-beda. Masyarakat yang ingin memiliki rumah, syaratnya juga dipersulit,” tegas Junaidi.

Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andre Bangsawan menyebutkan Kementerian PUPR terlihat lemah dalam menjalankan fungsi di sektor perumahan rakyat.

Selain itu, kementerian yang merupakan gabungan dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat itu juga kurang serius dalam mengurusi backlog perumahan yang jumlahnya semakin melonjak.

“Kementerian PUPR terkesan kurang serius dalam menjalankan fungsinya di sektor perumahan. Badan dan lembaga yang dibentuk pun ternyata tidak bekerja secara maksimal. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) misalnya, saat ini seolah mati suri, tidak ada action sebagaimana tujuan pembentukannya,” kata Andre Bangsawan.

Appernas Jaya mendukung penuh dibentuknya kembali kementerian khusus yang fokus mengurusi perumahan. Hal itu untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni dan mendorong penyediaan rumah oleh pengembang lewat regulasi yang efektif.

Baca Juga: Soroti 7 Isu Strategis, Ini Rekomendasi The HUD Institute Terkait Perkotaan dan Perumahan Rakyat

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja menyatakan dukungan asosiasinya terhadap upaya penguatan kelembagaan perumahan. Diakuinya, memang ada beberapa isu perumahan rakyat yang harus dituntaskan pemerintah. Diantaranya soal pertanahan dan perizinan.

“Selama ini banyak peraturan perizinan dan pertanahan yang dulu sebetulnya sudah kuat, tetapi sekarang justru menjadi lemah. Karena itu perlu diperkuat kembali,” kata Endang Kawidjaja.

Dia menyoroti dampak dari UUCK yang menghilangkan jejak panjang lex specialis perizinan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut menyebabkan urusan perizinan dan pertanahan pengembang rumah subsidi semakin sulit.

Dalam hal pembiayaan, saat ini program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dihapus untuk rumah bersubsidi tetapi justru dilanjutkan untuk rumah komersial (non-subsidi).

“Ini ibarat ada peluru, tetapi tidak ada sasarannya. Atau ada sasaran namun peluru tidak ada. Ya akhirnya jalan di tempat,” sebutnya.

Baca Juga: Pemda Perlu Fasilitasi Penyediaan Lahan Untuk Program Perumahan

Pengamat Properti Nasional, Panangian Simanungkalit berpendapat harus ada lembaga kementerian yang fokus untuk menyelesaikan backlog nasional. Sejak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dilebur ke Kementerian PUPR di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dia melihat pemerintah tidak fokus mengurusi penyediaan rumah rakyat.

“Satu dekade ini di bawah Kementerian PUPR tidak ada yang fokus. Pemerintah malah membuat peraturan-peraturan yang tidak pernah mereka ketahui sama sekali. Apa yang dikerjakan pemerintah di sektor perumahan rakyat itu kosong dan terlihat mereka bukan pelayan masyarakat. Ini kayak mental penjajah,” tegas Panangian.

Dia mengaku dapat merasakan kekecewaan besar yang dirasakan asosiasi pengembang yang selama ini sudah bekerja membantu pemerintah dalam menyediakan perumahan untuk masyarakat. Saat ini, ungkap Panangian, ada sekitar 13 ribu perusahaan properti yang masing-masing mempekerjakan sekitar 30 hingga 1.000 orang pekerja.

“Tapi pengembang ini justru tidak diberi tempat yang layak oleh pemerintah. Mereka hanya diberikan seorang selevel dirjen (direktur jenderal) yang tidak powerfull untuk mengurusi perumahan dan properti. Ini langkah mundur dari yang sudah pernah dilakukan dan dicapai pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto dulu,” ungkap Panangian.

Baca Juga: Kementerian PUPR Susun Roadmap Reformasi Birokrasi Sektor Perumahan Rakyat

Langkah Presiden Jokowi yang selama dua periode menggabungkan Kemenpera dengan Kementerian PU berarti tidak menganggap dan menghargai kontribusi industri perumahan bagi negara ini. Yang lebih parah, tegas Panangian, sekitar 13 ribu pengusaha properti itu seperti kehilangan induk.

“Banyak sekali isu (perumahan) yang orang pemerintah sendiri tidak mengerti. Jadilah mereka mental penjajah, bukan mental pelayan. Inilah persoalan birokrasi di Indonesia. Kalau dibilang revolusi mental tidak berhasil, itu betul sekali,” ujarnya.

Pembiayaan Harus Optimal

Selain penguatan kelembagaan, Presiden RI terpilih nanti juga perlu memberikan perhatian serius terhadap penguatan pembiayaan perumahan.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2016. Badan ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang di sektor perumahan.

Kepala Divisi Riset Pengembangan Kebijakan dan Skema Pembiayaan BP Tapera, Luwi Wahyu Adi menyebutkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang ditunjuk dan ditetapkan Menteri Keuangan dalam pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), BP Tapera sejak berdiri selalu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Review dan Percepatan Program Perumahan, Ini Hasilnya!

“Dalam upaya pengurangan angka backlog perumahan, BP Tapera berada pada demand side untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Kebijakan pemerintah dalam melakukan penyesuaian harga rumah bersubsidi kami harapkan bisa kembali memacu sisi pasokan dengan mengembangkan rumah berkualitas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Subsidized Mortgage Division Head Bank Tabungan Negara (BTN) Teguh Wahyudi menjelaskan bahwa Bank BTN merupakan bank perumahan dengan pangsa pasar KPR terbesar di Indonesia dan menjadi kontributor utama Program Satu Juta Rumah (PSR) terutama di segmen MBR.

Dalam lima tahun terakhir, Bank BTN telah menyalurkan KPR Subsidi lebih dari 1 juta unit dengan kapasitas penyaluran KPR Subsidi Bank BTN sekitar 230 ribu unit.

“Saat ini diperlukan pendefinisian fokus dan pemenuhan lembaga dari masing-masing stakeholder agar ekosistem perumahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Butuh optimalisasi peran strategis stakeholder pada ekosistem perumahan nasional,” kata Teguh.

Terdapat beberapa peran stakeholder yang perlu diselaraskan. Diantaranya memprioritaskan anggaran pembiayaan perumahan kepada bank fokus perumahan dan penyaluran bantuan perumahan hanya dilakukan oleh bank penyalur, sehingga penyaluran akan jauh lebih efisien.

Baca Juga: Gandeng KORPRI, BP Tapera Kupas Tuntas Solusi Perumahan Bagi ASN dan MBR

Selain itu, penting untuk mempercepat implementasi peran Bank Tanah untuk memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian bersubsidi, menetapkan Standarisasi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk pengendalian risiko dan perolehan profit margin yang optimal, serta integrasi data pasokan dan permintaan rumah antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah.

“Juga perlu mempercepat implementasi BP3 untuk melakukan monitoring keterhunian dan offtaker. BP3 diharapkan dapat mengawasi keterhunian dari hunian subsidi yang telah disalurkan,” kata Teguh.

Panangian Simanungkalit mengatakan Bank BTN harus diperkuat dengan payung regulasi yang lebih jelas dan tegas. Menurutnya, BTN tidak bisa dilihat dari sudut pandang kapitalistik, sehingga bank tersebut harus dilindungi dengan undang-undang yang spesial.   

“Penting untuk dijadikan bank khusus perumahan. Bank BTN jangan dibanding-bandingkan dengan bank lain,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Junaidi Abdillah. Dia menyatakan bahwa Bank BTN adalah satu-satunya bank pemerintah, anggota Himbara, yang bersedia mendapatkan margin kecil dari penyaluran pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Turun, Anggaran Ditjen Perumahan di 2024 'Hanya' Rp6,19 Triliun

“Bank BTN jangan terus diganggu, seperti akan diambil alih. Setiap kepemimpinan baru, selalu diganggu dengan isu-isu terus,” ujarnya.

Endang Kawidjaja juga menilai Bank BTN sudah banyak melakukan transformasi. “Kami sudah mengalami kecepatan proses di BTN. Kita bersyukur masih ada Bank BTN yang fokus perumahan hingga saat ini,” ujarnya.

Andre Bangsawan menyebutkan Appernas Jaya sangat bersinergi dengan Bank BTN yang saat ini sudah menjiwai MBR. “Pelayanan BTN sudah bagus di daerah-daerah,” kata Andre.

Sementara itu, Hari Ganie mengatakan Bank BTN merupakan bank BUMN satu-satunya yang nyata memberikan dukungan terbesar dalam pembangunan rumah khususnya untuk MBR.

“REI akan terus bersinergi dengan Bank BTN, karena kami melihat hingga saat ini hanya BTN yang memberi porsi terbesar bagi fasilitas kredit properti. Jadi bukan hanya untuk KPR, tetapi untuk kredit konstruksi BTN merupakan yang terbesar,” ujarnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)