RealEstat.id (Jakarta) – Mewujudkan penyelenggaraan sistem penilaian tanah yang lebih baik, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) menggelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Tanah (Sipenta) dan Sistem Informasi Survei dan Pemetaan Tematik (Sipetik).
Kegiatan ini berlangsung pada 23 - 25 November 2022 di Hotel Le Méridien Jakarta. Ajang sosialisasi aplikasi Sipenta dan Sipetik ini diikuti oleh perwakilan dari 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari menekankan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari roadmap Direktorat PTEP dalam mewujudkan cita-cita Single Reference of Land Value for Multipurpose.
Baca Juga: ATR/BPN Buka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) dan Pengaduan via WhatsApp
“Kegiatan ini akan memberikan dampak yang positif bagi penyelenggaraan kegiatan penilaian tanah di Indonesia, karena sejalan dengan cita-cita untuk mewujudkan informasi nilai tanah sebagai satu-satunya referensi untuk berbagai kepentingan,” katanya.
Menurutnya, selama ini peningkatan nilai tanah yang terjadi tidak diketahui secara pasti, padahal informasi tersebut akan sangat berguna bagi kepentingan investasi dan pembangunan wilayah.
Selain mengetahui besarnya peningkatan nilai tanah, imbuhnya, informasi nilai tanah akan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan, baik itu eksternal maupun internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital Layanan Pertanahan dan Informasi Publik
Dalam lingkup keperluan internal, informasi nilai tanah dimanfaatkan agar terpenuhinya asas keadilan melalui penggunaan nilai tanah sebagai dasar dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pertanahan.
Kemudian, sebagai referensi informasi nilai tanah pada tahap perencanaan kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta sebagai referensi informasi nilai tanah pada kegiatan sebelum dan sesudah pelaksanaan konsolidasi tanah.
Perlu diketahui, keberadaan informasi nilai tanah memiliki peranan penting dan strategis, sehingga perlu kehati-hatian, integritas, serta kewajaran dalam perhitungan dan penyajiannya.
Baca Juga: Jalin Kemitraan, Kementerian ATR/BPN dan Bank BTN Tawarkan Solusi Sertifikat Rumah MBR
Oleh karena itu, Direktorat PTEP berkolaborasi dengan Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN melakukan pengembangan Sistem Informasi Penilaian Tanah (Sipenta) untuk mendukung kegiatan pembuatan dan/atau pembaruan Peta Nilai Tanah yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Survei dan Pemetaan Tematik (Sipetik).
Kedua sistem tersebut terhubung mulai dari tahap persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, penyajian peta, dan pelaporan.
Dengan adanya Sipenta dan Sipetik, diharapkan tak ada lagi kegiatan pembuatan dan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Bidang Tanah (NBT) secara manual. Dengan demikian, pelaksanaan penyediaan informasi nilai tanah dapat berjalan efektif, efisien, realtime, akuntabel, serta termonitor dengan baik.