Kementerian ATR/BPN: PPAT Harus Siapkan Diri Hadapi Digitalisasi

Digitalisasi diperlukan sebagai tindak lanjut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Sertifikat tanah (Foto: Dok. RealEstat.id)
Sertifikat tanah (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Manggarai Barat) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN), Suyus Windayana memberikan pesan penting kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk bersiap diri menghadapi digitalisasi.

Hal tersebut ditegaskannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pra-Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diselenggarakan pada Kamis (14/9/2023).

Hadir mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, I Ketut Gede Ary Sucaya; serta Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Iskandar Syah.

Baca Juga: Konflik Pertanahan Rempang Eco City, ATR/BPN: Masyarakat Tidak Punya Sertifikat!

Menurut Suyus, digitalisasi diperlukan oleh PPAT sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Perubahan-perubahan akibat digitalisasi, imbuhnya, nantinya akan berdampak pada implikasi manajerial yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan dan diikuti dengan perubahan lainnya.

"Perubahan pola pelayanan ini juga harus diikuti oleh sumber daya manusia (SDM) termasuk para PPAT dalam melayani masyarakat," ucap Suyus Windayana di lokasi Rakernas di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: ATR/BPN: Status HGB Berakhir, Hotel Sultan Jakarta Kembali Dikuasai Negara

Dalam waktu dekat, digitalisasi yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN ialah penerapan Buku Tanah Elektronik. Suyus Windayana mengungkapkan, salah satu keuntungan dari Buku Tanah Elektronik adalah percepatan layanan pertanahan.

"Dengan Buku Tanah Elektronik ini bisa mempercepat 40 persen layanan pertanahan," sebutnya.

Selain itu, menurut Sekjen Kementerian ATR/BPN, keamanan data pertanahan jauh lebih tinggi saat menggunakan Buku Tanah Elektronik dibanding metode manual seperti sebelumnya.

Baca Juga: Mudahkan Kepemilikan Asing, Kementerian ATR/BPN: Tingkatan Investasi dan Ekonomi Nasional

"Jadi datanya tidak mungkin hilang, rusak atau diubah secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menjadikan sertifikat dan buku tanah aset pemerintah sebagai pilot project Buku Tanah dan Sertifikat Elektronik.

"Selanjutnya, itu kita akan terapkan pada sertifikat atas aset BUMN/BUMD, Badan Hukum, dan akhirnya perorangan atau masyarakat," tutup Suyus Windayana.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)