RealEstat.id (Jakarta) – Guna memenuhi visi besar sebagai lembaga pengelola penataan ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia di 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memerlukan transformasi digital.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, Virgo Eresta Jaya mengungkapkan, untuk dapat menuju institusi berstandar dunia Kementerian ATR/BPN memerlukan juga transformasi digital. Untuk menuju semuanya elektronik, maka kualitas data sangat penting.
“Saat ini, layanan yang siap elektronik masih 37,63% saja dan sisanya masih manual. Maka di sini masih menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dapat menggalakkan validasi serta revalidasi data sehingga dapat menghasilkan data yang berkualitas," jelas Virgo Eresta Jaya.
Baca Juga: Wabah Covid-19, Pelayanan Pertanahan ATR/BPN Gunakan Jalur Elektronik
Menurutnya, tantangan dalam penerapan layanan elektronik pasti ada, mulai dari tantangan teknis dan non teknis. Tapi tidak perlu khawatir, karena saat ini masyarakat sudah terbiasa melakukan transaksi elektronik dikarenakan juga pertumbuhan alat pembayaran menggunakan kartu yang semakin meningkat.
"Dengan demikian, diharapkan nantinya setelah Kementerian ATR/BPN seluruhnya elektronik akan semakin memudahkan masyarakat," tuturnya dalam acara Forum Ilmiah 2 dengan tema "Pendaftaran Tanah di Seluruh Wilayah Indonesia" yang dilaksanakan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui video conference.
Target Pendaftaran Bidang Tanah
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga memiliki target utama hingga tahun 2024, yakni mendaftarkan bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana.
"Jika kita membicarakan mengenai pendaftaran tanah, di negara lain sudah dilakukan sejak 100 tahun yang lalu. Maka ini merupakan tugas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk bergerak cepat dalam mendaftarkan tanah seluruh wilayah di Indonesia. Tahun depan melalui arahan dari Menteri ATR/Kepala BPN proses pendaftaran tanah difokuskan pada pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah," ujar Suyus Windayana.
Baca Juga: ATR/BPN Tawarkan Skema Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Lebih lanjut dia mengatakan, Kementerian ATR/BPN juga fokus dalam penyelesaian permasalahan mengenai tanah ulayat hal tersebut dapat terlihat dengan dimasukannya struktur baru dalam Direktorat Jenderal PHPT.
"Ini merupakan struktur baru dalam Ditjen PHPT. Yang menjadi fokus dalam penyelesaian tanah ulayat ini ada di beberapa kabupaten salah satunya di Sumatra Barat, Papua dan beberapa lokasi lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: ATR/BPN: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf
Sementara itu, Dosen Universitas Gadjah Mada, Ricardo Simarmata, menjelaskan jika terdapat tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian tanah ulayat yaitu lokasi-lokasi potensial hak ulayat saat ini mayoritas berada dalam kawasan hutan negara, seberapa jauh masyarakat melihat sisi menguntungkan dari pendaftaran tanah ulayat terutama untuk kepastian hukum, serta seberapa jauh pemerintah punya kemampuan mengelola dan mengendalikan para free rider.
"Maka diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan tanah ulayat berdasarkan aspek tantangan tersebut," pungkasnya.
Redaksi@realestat.id