RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mencatat sejumlah isu, tantangan, dan kendala dalam pembangunan perumahan di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, berbagai isu tantangan dan kendala di sektor perumahan harus dihadapi dan untuk dicarikan solusi bersama.
Tugas penyediaan perumahan bagi masyarakat bukan hanya tugas pemerintah tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan," ujar Iwan Suprijanto dalam Malam Puncak Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2024 di Auditoriun Kampus Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Iwan menjelaskan, isu dan tantangan yang kerap dihadapi sektor perumahan di Tanah Air antara lain: pertama, tingginya angka backlog kepemilikan rumah.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Digitalisasi Perumahan Diperlukan untuk Kurangi Backlog dan RTLH
Berdasarkan data BPS di tahun 2023, tercatat sebanyak 9,9 Juta rumah tangga belum memiliki rumah, di mana angka ini berpotensi terus meningkat.
Selain itu juga adanya pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700.000 - 800.000 Kepala Keluarga setiap tahunnya.
Kedua, banyak rumah tangga yang belum menghuni rumah layak. Secara nasional, sebanyak 36,85% atau 26,92 juta rumah tangga di Indonesia belum menempati rumah layak di 2023.
“Saat ini, kita masih mengejar target 70% rumah tangga menghuni rumah layak di tahun 2024, sesuai dengan komitmen RPJMN 2020-2024 bidang Perumahan dan Permukiman,” kata Iwan.
Tantangan lain adalah belum terpenuhinya data by name by address (BNBA) dari jumlah backlog dan rumah tidak layak huni (RTLH).
Baca Juga: Hadirkan Hunian Efisien, Produktif, dan Sehat, Konsep TOD Adalah Kunci Atasi Backlog Perumahan
Selain itu, ada beberapa kendala lain, yakni aspek penyediaan tanah untuk perumahan, pembiayaan, akses terhadap infrastruktur dasar, isu keterhunian, manajemen data informasi untuk ketepatan sasaran program, dukungan teknologi dan industri konstruksi, serta tata kelola untuk peningkatan akuntabilitas.
“Tantangan pembangunan perumahan juga tidak lepas dari kondisi global yang semakin kompleks, seiring dengan perubahan yang sangat cepat di segala bidang, yang disebabkan oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence)," tuturnya.
Pasca Pandemi Covid-19, imbuh Iwan, masyarakat sudah mulai beradaptasi dengan kontak fisik yang minimal, sehingga adopsi solusi digital berkembang sangat cepat dan menimbulkan disrupsi di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dalam menuju Indonesia Emas 2045, katanya, kondisi perkembangan global juga akan mempengaruhi urbanisasi, sehingga diperkirakan pada tahun 2045, di mana 72,8% penduduk diperkirakan tinggal di perkotaan.
"Hal inilah yang harus kita antisipasi, bagaimana kebijakan pembangunan perumahan dapat mengakomodasi kebutuhan hunian di masa depan," jelas Iwan Suprijanto.
Baca Juga: Peran PropTech dalam Industri Properti dan Perumahan Kian Diperhitungkan
Dia mengatakan, masyarakat Indonesia patut bersyukur, karena pada masa Pandemi COVID-19 yang lalu, sektor perumahan dan properti merupakan salah satu sektor yang masih tumbuh positif.
"Bahkan, menurut kajian LPEM UI, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 31,9% dan menyerap tenaga kerja sebesar 13,8 juta orang/tahun,” terangnya.
Sektor perumahan dan properti juga memiliki multiplier effect yang dapat menggerakkan 185 sub-sektor industri lainnya, seperti material bahan bangunan, furniture, perdagangan ritel hingga Lembaga Pembiayaan.
“Pemerintah melalui Ditjen Perumahan senantiasa mendukung sektor perumahan dan real estate, terutama kepada para pelaku pembangunan yang tergabung dalam asosiasi pengembang perumahan yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Per Juli 2024, Program Sejuta Rumah Capai 617.622 Unit, Ini Rinciannya
Selama tiga tahun terakhir ini, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah ikut serta mendukung penyediaan hunian di Ibu Kota Nusantara, mulai dari hunian pekerja, ASN sampai dengan Menteri.
Melalui penyediaan hunian tersebut, secara tidak langsung Ditjen Perumahan berperan dalam perkembangan dan pertumbuhan IKN di tahap selanjutnya.
Sejalan dengan peran Ditjen Perumahan dalam pengembangan perumahan, Pemerintah juga memberi perhatian khusus pada pembangunan di empat Daerah Otonomi Baru di Pulau Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya melalui skenario penyediaan infrastruktur dasar.
"Skenario ini bertujuan untuk menghasilkan pembangunan yang lebih merata, adil dan memberi manfaat besar bagi kesejahteraan rakyat di Papua, melalui program pembangunan Rumah Susun, Rumah Khusus, dan bantuan stimulan untuk pembangunan PSU," pungkas Iwan.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News