Hijrah Digitalisasi, PPDPP Terapkan Security Assessment dan Digital Signature

PPDPP melakukan IT Security Assessment (ITSA) dan implementasi digital signature bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

RealEstat.id (Bogor) - Guna meningkatkan security system Infrastructure dan rencana penerapan digitalisasi penandatangan dokumen, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan IT Security Assessment (ITSA) dan implementasi digital signature bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Dalam acara yang diselenggarakan pekan lalu tersebut, BSSN telah melakukan ITSA terhadap tiga aplikasi digital yang dimiliki oleh PPDPP, yaitu SiKasepSiKumbang, dan website PPDPP.

Baca Juga: Semua Hal yang Perlu Diketahui Seputar SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang

Pada rangkaian kegiatan tersebut juga berhasil dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) teknis antara PPDPP dengan BSrE (Badan Sertifikasi Elektronik) dalam rangka penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap seluruh peroses pertukaran data atau surat-menyurat baik yang bersifat internal maupun kepada pihak eksternal PPDPP.

"BSSN melalui BSrE mempercayakan teknologi a sign time untuk dikelola di PPDPP secara mandiri, agar proses digital signature dapat diimplementasikan pada sistem layanan PPDPP lainnya," jelas Akhmad Toha, Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah.

Baca Juga: Kinerja Layanan PPDPP Dinilai Baik dan Terus Meningkat

Dengan penerapan digitalisasi tanda tangan ini, beberapa keuntungan akan diperoleh PPDPP. Selain keamanannya terjamin, proses penerbitan dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan secara cepat, karena tidak terikat waktu tertentu, juga dapat dilakukan di mana saja. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat di masa pandemi seperti ini yang menuntut berkurangnya interaksi langsung.

Tanda Tangan Elektronik dan Hasil Scan
Secara terpisah Kepala BSrE, Rinaldy menyampaikan bahwa sebagai Mata Pena “The New Normal” Reformasi Birokrasi Indonesia, pemanfaatan TTE dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik. Pemanfaatan TTE tetap dapat menyediakan aspek fleksibilitas keamanan informasi selain memberikan keuntungan secara ekonomi.

“Layanan yang mudah diakses dengan ketersediaan data yang akurat merupakan kunci peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Rinaldy.

Baca Juga: Perluas Jangkauan SiKasep, PPDPP Kembangkan “Big Data” Hunian

Dia menjelaskan, perbedaan TTE dengan tanda tangan hasil scan di mata hukum terkait dengan pengakuan keabsahannya. TTE sah diakui secara hukum sedangkan tanda tangan hasil scan tidak.

BSrE memberikan jaminan kepercayaan tersebut, jika ada satu langkah saja yang tidak mematuhi prosedur penggunaan Sertifikat Elektronik, maka layanan Sertifikat Elektronik akan dicabut karena faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi.

Hijrah Digitalisasi
Sementara itu, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin memberikan apresiasi kepada tim IT PPDPP yang telah bergerak lebih cepat dalam mengembangkan sistem digitalisasi bisnis PPDPP dan meningkatkan sistem keamanannya dengan menggandeng BSSN dalam upaya meminimalisir serangan siber.

“Saya mengapresiasi Tim IT PPDPP yang dirasa cukup cepat dalam melakukan upaya hijrah digitalisasi. Harapannya dengan adanya layanan berbasis digital ini kedepannya PPDPP dapat meningkatkan pelayanannya agar lebih transparan, akuntabel, efisien dan lebih produktif,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tanggapi Pro-Kontra Terkait Tapera

Selanjutnya, menindaklanjuti rekomendasi hasil ITSA ini, kedepannya PPDPP dianggap perlu untuk membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan identifikasi terhadap ancaman-ancaman serangan siber dengan menggandeng BSSN demi menjaga keamanan data yang dikelola oleh PPDPP.

Realisasi FLPP Capai Rp8,71 Triliun
PPDPP terhitung hingga Senin (31/8/2020) telah menyalurkan dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebanyak 85.712 unit senilai Rp8,71 triliun. Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2020 mencapai 741.314 unit senilai Rp53,08 triliun.

Berdasarkan data dari dashboard management control PPDPP Senin (31/8/2020) pukul 15.44 WIB, sebanyak 213.773 calon debitur sudah mengakses SiKasep. Sebanyak 86.377 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, 11.422 sudah masuk dalam proses verifikasi bank pelaksana FLPP, 262 calon debitur dalam proses pengajuan dana FLPP, dan 85.712 sudah menikmati dana FLPP.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)