Gandeng KORPRI, BP Tapera Kupas Tuntas Solusi Perumahan Bagi ASN dan MBR

Pemda dinilai memiliki peran aktif dalam mendukung pembangunan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengurangi backlog.

FGD yang mengangkat tema “Upaya Dewan Pengurus KORPRI Untuk Mendorong Kementerian/Lembaga Serta Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Perumahan Bagi ASN dan MBR” digelar di Hotel Ayana Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. (Foto: realestat.id)
FGD yang mengangkat tema “Upaya Dewan Pengurus KORPRI Untuk Mendorong Kementerian/Lembaga Serta Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Perumahan Bagi ASN dan MBR” digelar di Hotel Ayana Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. (Foto: realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Dewan Pengurus Pusat KORPRI Nasional (DPKN) sangat mengharapkan peran aktif Pemda untuk mendukung pembangunan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengurangi backlog perumahan.

Ketua Umum DPKN, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, peran aktif Pemda untuk mendukung pembangunan perumahan ASN dan MBR, bisa dilakukan melalui kebijakan tata ruang, kemudahan perizinan, serta sumber pendanaan khusus untuk perumahan.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pemangku kebijakan untuk terus melakukan sinergitas untuk mendorong pemenuhan perumahan bagi MBR dan ASN, sehingga komitmen Pemerintah untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada Publik khususnya ASN dan MBR dapat berjalan optimal," tuturnya saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Discussion (FGD), Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Ini Sejumlah Benefit Bagi Pengembang yang Bangun 'Rumah Tapera', Tapi Ada Syaratnya!

Mengangkat tema “Upaya Dewan Pengurus KORPRI Untuk Mendorong Kementerian/Lembaga Serta Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Perumahan Bagi ASN dan MBR”, FGD ini merupakan hasil kolaborasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI).

Kegiatan yang diselenggarakandi Hotel Ayana Midplaza Jakarta ini, menghadirkan para Narasumber dan Penanggap dari unsur pemangku kebijakan terkait bidang Perumahan yang berkompeten secara luring untuk berdiskusi langsung terkait dengan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh ASN dan MBR dalam hal pembiayan perumahan.

Sesi diskusi ini dimoderatori langsung oleh Direktur Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku Ketua Departemen Jaminan Kesehatan KORPRI, Hariyadi Wibowo.

Baca Juga: Gandeng BSI dan Perumnas, BP Tapera Sediakan Rumah Bagi Guru Muhammadiyah

Hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna; Komisioner BP Tapera, Adi Setianto; Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata selaku selaku Ketua IV Dewan Pengurus KORPRI Koordinator Bidang Kesejahteraan, Perumahan dan Usaha, Marullah Matali; dan Kepala Sub Direktorat Bina Keuangan Daerah, Amanah.

FGD kali ini diikuti pula oleh oleh 3.000 partisipan Sekretaris daerah dan Ketua KORPRI Daerah dari Sekda Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Kementerian/Lembaga melalui Zoom serta ditonton oleh ribuan viewer melalui YouTube BP Tapera.

"Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kolaborasi BP Tapera dengan DPKN untuk merumuskan solusi atas penyeleggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Solusi yang dihasilkan sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada Publik," kata Zudan.

Baca Juga: BP Tapera: 'Rumah Tapera' Harus Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran

Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong, yang membawahi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, secara khusus menjabarkan mengenai peran aktif Pemerintah Daerah terkait dengan penyelenggaraan hunian dan permukiman di daerahnya serta strategi Pemerintah Daerah, serta hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan program perumahan dan hunian di daerah masing-masing.

Dari sisi pemerintah, Kementerian PUPR pun memberikan gambaran mengenai rencana strategis program pembiayaan perumahan tahun 2023, proyeksi program pembiayaan jangka panjang terutama yang ditujukan bagi ASN dengan batas berpenghasilan tertentu serta peluang dan potensi kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah di bidang Perumahan khususnya pada Pembiayaan Perumahan.

Penyampaian kajian atau reviu atas batasan penghasilan ASN terhadap perolehan bantuan pembiayaan perumahan (GAP) dan contoh data ASN Kementerian/Lembaga atau Daerah yang belum memiliki rumah dan memiliki batas penghasilan tanggung juga menjadi fokus dari diskusi ini.

Baca Juga: BP Tapera Besut Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata selaku Ketua IV KORPRI Bidang Kesejahteraan dalam paparannya memberikan solusi untuk ASN yang terkendala dan belum tersentuh program bantuan pembiayaan perumahan karena belum memiliki rumah dan memiliki batas penghasilan tanggung, di mana penghasilan melebihi persyaratan untuk memperoleh bantuan pembiayaan, namun juga tidak sanggup membeli secara komersial.

Melalui FGD ini Kepala Sub Direktorat Bina Keuangan Daerah Keuangan Daerah, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga memaparkan terkait dengan peluang dan potensi pembiayaan serta pemanfaatan aset yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk sektor Perumahan serta tantangan dan upaya yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan hunian yang ideal bagi ASN dan MBR, dan juga sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Pusat.

Dari sisi pembiayaan perumahan, kehadiran BP Tapera sebagai katalisator dalam pembiayaan perumahan. Kehadiran BP Tapera diharapkan akan menjadi solusi dalam penyediaan hunian yang berkualitas dan tepat sasaran dan Pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

Baca Juga: BP Tapera dan KORPRI Dorong PNS Miliki Rumah, Bagaimana Caranya?

Hadir sebagai penanggap, Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) selaku Ketua Departemen Pembinaan KORPRI Kementerian/Lembaga, Lalu Gita Arian; Ketua Forum Sekretaris Kementerian (FORSESMEN) selaku Ketua Departemen Pembinaan KORPRI Kementerian/Lembaga, Noor Sidharta; dan Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Perumahan, Iskandar Saleh.

Selain itu, penangap lainnya adalah: Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti; Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Widodo Ramadyanto; Ekonom dan Pengamat Ekosistem Perumahan, Akademisi dari FEB UI, Prof Ruslan Prijadi; dan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto

Para penanggap ini yang memberikan memberikan ide kreatif, pandangan lain terkait dengan solusi pembiayan perumahan dari berbagai perspektif, serta peluang-peluang yang dapat menjawab permasalahan yang ada.

Baca Juga: BP Tapera Resmi Terima KMK Penetapan Laporan Keuangan Pembuka Dana Tapera

Dengan diselenggarakannya FGD ini, BP Tapera bersama DPKN berharap dapat memperoleh informasi terkait program Pemerintah Daerah di bidang perumahan dalam rangka mengurangi backlog perumahan.

Harapan lainnya, dengan FGD ini nantinya dapat mendorong peran serta Pemerintah Daerah melalui informasi terkait dengan kebijakan tata ruang perumahan khususnya bagi MBR, kemudahan perizinan, serta sumber pendanaan di Pemerintah Daerah.

Hasil FGD nantinya akan menjadi rekomendasi dari DPKN yang akan disampaikan kepada para Pemangku Kebijakan, seperti Komite Tapera, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam hal hunian hingga Kementerian Keuangan dalam hal pembiayaan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.