RealEstat.id (Jakarta) – Memasuki paruh kedua 2023, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) semakin ekspansif dalam menyalurkan pembiayaan perumahan. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi hingga organisasi masyarakat.
Kali ini, lewat entitas unit usaha syariah (BTN Syariah), Bank BTN menggandeng Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengucurkan pembiayaan rumah bagi warga Muhammadiyah yang kini diperkirakan berjumlah sekitar 60 juta orang.
Sebagai bentuk komitmennya BTN Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Melalui Program Tabungan Rumah Tapera bagi Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah.
Baca Juga: Capai Rp281,21 Miliar, Laba BTN Syariah Naik 50% di Semester I 2023
PKS Tripartit tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu; Komisioner BP Tapera, Adi Setianto; dan Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah Arif Budimanta di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu berharap, kerja sama yang baik ini akan membuat warga Muhammadiyah mampu memiliki rumah, dengan akses pembiayaan yang mudah, murah, dan cicilan terjangkau.
"Program pembiayaan pemilikan rumah ini mendapat dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh bank dengan skema akad syariah sesuai ketentuan perbankan syariah dari BTN Syariah," tuturnya.
Baca Juga: BTN Syariah Jadi Bank Pertama Penyalur 'Tapera Syariah'
Lebih lanjut Nixon memaparkan, pembiayaan BTN Syariah tersebut mengakomodasi Warga Muhammadiyah termasuk Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah yang belum memiliki rumah melalui skema Saving Plan.
Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama tiga bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud.
Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun.
Untuk syarat pengajuan antara lain seluruh warga Muhammadiyah yang belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7juta (belum menikah) dan Rp8 Juta (menikah).
Baca Juga: Bank BTN Siap Gelar Akad KPR Massal 10.000 Unit Rumah Dalam Sehari
"Pada hari ini kami mengundang nasabah kami untuk melaksanakan akad secara on-site pada acara Penandatanganan PKS ini sebanyak 30 nasabah dan akad secara online melalui Zoom sebanyak 373 nasabah. Diharapkan kerja sama ini pada Tahun 2023 BTN Syariah dapat menyerap 2.000 unit rumah bagi Warga Muhammadiyah," kata Nixon.
BTN Syariah membidik potensi pembiayaan dari kerja sama ini senilai kurang lebih Rp500 miliar, termasuk di dalamnya KPR Sejahtera/Subsidi. Sedangkan potensi dana pihak ketiga diharapkan meningkat menjadi sekitar Rp1,2 triliun.
Dengan jaringan outlet BTN Syariah di seluruh Indonesia sebanyak 33 Kantor Cabang Syariah, 67 KC Pembantu Syariah dan 5 Kantor Kas Syariah serta pengalaman lebih dari 18 tahun melayani masyarakat Indonesia, Nixon optimistis target tersebut dapat tercapai.
Baca Juga: Gandeng BSI dan Perumnas, BP Tapera Sediakan Rumah Bagi Guru Muhammadiyah
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Indonesia yang juga Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy berharap dengan kerja sama antara BTN Syariah, BP Tapera, dan Muhammadiyah dapat saling berbagi manfaat.
"Tolong dibuat skema yang lebih fleksibel, terutama warga yang sudah memiliki lahan untuk jadi perumahan, InsyaAllah tidak ada kredit macet kalau bekerjasama dengan Muhammidiyah," kata Muhadjir.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera bagi warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Ini Sejumlah Benefit Bagi Pengembang yang Bangun 'Rumah Tapera', Tapi Ada Syaratnya!
Adapun targetnya adalah segmen dari Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM, Pemuka Agama, Penceramah, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer.
“Penerima Manfaat yang akan akad hari ini merupakan Peserta Unbankable dan Bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan UnBankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama tiga bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.
Adi menambahkan Peserta kategori kedua yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News