Cukup Menabung Setahun di Tapera, MBR Bisa Beli Rumah Subsidi

Untuk bisa mendapatkan peluang pembiayaan perumahan Tapera, MBR tidak harus menabung sebanyak nilai rumah yang akan dibutuhkan. Bagaimana caranya?

Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)

RealEstat.id (Jakarta) – Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkesempatan mendapat pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah masa kepesertaan 12 bulan.

Merujuk pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, peluang tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah (KBR), maupun perbaikan rumah (KRR) pertama.

Perlu diketahui, bahwa tabungan ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera.

Baca Juga: Catat! Ini 39 Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP di 2025

Apabila Peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah mampu menabung secara rutin setiap bulan dalam satu tahun penuh, maka mereka akan dapat melakukan proses pengajuan kepada pihak perbankan yang menjadi Mitra Penyalur BP Tapera.

Menjalin kerja sama dengan mitra bank penyalur sejak 2021, BP Tapera di tahun 2025 ini menggandeng 39 mitra perbankan yang menjadi penyalur serta 22 asosiasi pengembang yang telah menyiapkan hunian yang memenuhi kualitas serta kelayakan untuk menjadi rumah pilihan MBR.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa untuk bisa mendapatkan peluang pembiayaan perumahan Tapera, MBR tidak harus menabung sebanyak nilai rumah yang akan dibutuhkan.

“MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut,” jelas Heru.

Baca Juga: BP Tapera dan BTN Segera Siapkan Simulasi Perubahan Proporsi KPR FLPP di 2025

Dia mengilustrasikan, skema perhitungan tabungan peserta besaran 3% dari penghasilan Rp4.000.000  yaitu senilai Rp120.000 per bulan.

Untuk mendapatkan rumah, tidak serta merta dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai tabungan tersebut dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.

“Apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir/Pensiun pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera,” ungkap Heru Pudyo Nugroho.

Heru memaparkan, dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120.000 per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang hanya akan mencapai Rp28,8 juta.

Baca Juga: Terapkan Transaksi Digital, BP Tapera Raih Penghargaan dari BNIdirect

“Nilai ini jelas bukan untuk mendapatkan rumah, tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang," tutur Heru, menambahkan.

Perlu diingat, imbuhnya, konsumen mendapat rumah bukan setelah 20 tahun menabung, tetapi langsung setelah lolos untuk memperoleh fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah tersebut.

Lebih lanjut, dia menerangkan, apabila harga rumah tapak senilai Rp175.000.000 berikut uang muka 1%, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5% adalah senilai Rp1.143.373, disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 sehingga menjadi Rp1.263.373.

"Cicilan Tapera ini tentunya jauh lebih ringan apabila dibandingkan menggunakan skema KPR komersial, di mana suku bunganya berada di atas 10% dan itupun masih bersifat floating," jelas Heru.

Baca Juga: Sesuai Target, BP Tapera Salurkan Pendanaan 220.000 Unit Rumah Mulai Januari 2025

Benefit lainnya, di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, nantinya para peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28,8 juta yang telah ditabung, ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4% per tahun, atau peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721.

"Besaran nilai estimasi 4% tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” imbuh Heru.

Selain itu, imbuhnya, perlu diingat bahwa dana pengelolaan tabungan peserta terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan.

“Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya,” tukasnya.

Sebagai informasi, di tahun 2025 ini, pembiayaan Tapera ditargetkan sebanyak 14.200 unit rumah dengan nilai Rp1,8 triliun.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

BP Tapera meraih penghargaan sebagai "The Most Improved Digital Transaction" pada acara BNIdirect Appreciation Night 2024 (Foto: Istimewa)
BP Tapera meraih penghargaan sebagai "The Most Improved Digital Transaction" pada acara BNIdirect Appreciation Night 2024 (Foto: Istimewa)
Perumahan subsidi (Foto: Dok. PPDPP)
Perumahan subsidi (Foto: Dok. PPDPP)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (Foto: Dok. Kementerian PKP)