RealEstat.id (Jakarta) - Banyak pasangan muda yang baru menikah memimpikan memiliki rumah sendiri. Namun hal itu urung dilakukan, karena belum punya penghasilan yang cukup untuk membeli rumah idaman.
Dengan kondisi tersebut, pasangan milenial kemudian terpaksa tinggal di rumah orang tua atau mertua untuk sementara waktu.
Halangan terbesar bagi banyak pengantin baru dari generasi milenial untuk membeli rumah adalah mengumpulkan uang muka atau down payment (DP) yang terasa berat.
Baca Juga: 75,51% Dana FLPP Terserap, 14 Bank Pelaksana Tak Capai Target
Tinggal di rumah orang tua atau mertua memberi keuntungan, karena Anda tak harus membayar kontrakan, yang tentu saja menggerus keuangan setiap bulan.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti menabung; melakukan investasi (bisa dalam bentuk reksadana, deposito, saham, atau emas); atau memanfaatkan aset yang dimiliki, agar memiliki cukup uang untuk membayar DP rumah.
Selain uang muka, bagi Anda yang berencana membeli rumah adalah menentukan skema cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Lantas, hal apa saja yang perlu dicermati pula oleh pasangan muda sebelum membeli rumah pertama?. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Tips Mudah Generasi Milenial Memilih Produk KPR
Perhitungkan cicilan KPR
Hitung penghasilan bulanan Anda dan pasangan. Kemudian dikurangi dengan jumlah pengeluaran rutin setiap bulan. Hasil pengurangan tersebut bisa dijadikan angka cicilan rumah.
Perlu Anda ketahui, bank pengucur KPR menghitung angka kesanggupan mencicil Anda sebesar 30% dari penghasilan bulanan. Bila penghasilan Anda dan pasangan Rp10 juta per bulan, maka Rp3 juta merupakan angka aman bagi Anda mencicil rumah.
Tips-nya jangan memperbesar nilai cicilan, agar tidak terlibat kredit macet. Sebaliknya, bila Anda ingin cicilan yang lebih ringan, Anda bisa membayar DP lebih besar.
Baca Juga: Tertarik Bercocok Tanam di Rumah? Begini Tips untuk Memulainya
Lunasi Utang
Apakah Anda masih memiliki utang di bank? Sebaiknya Anda lunasi sebelum mengajukan KPR.
Jika Anda memiliki utang yang telah dilunasi, pastikan urusan terkait utang tersebut telah selesai yang dibuktikan dengan surat bukti pelunasan.
Bila Anda pernah menunggak pembayaran kredit bank lebih dari dua bulan berturut-turut, otomatis Anda masuk daftar hitam (black list) Bank Indonesia.
Perlu diketahui, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Baca Juga: BNI Griya Expo Sasar Generasi Milenial Pencari Rumah Bergaji Minimal Rp2 Juta
Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.
Mulai Menabung
Mulailah menabung di bank. Lebih disarankan menabung di bank yang mengucurkan KPR. Mengapa demikian? Karena bank yang bersangkutan dapat mengetahui pendapatan bulanan Anda dan lebih mudah menganalisa keuangan Anda.
Data Pribadi
Hal yang tak kalah penting, persiapkan data-data pribadi, seperti KTP, surat nikah, kartu keluarga, slip gaji, NPWP, dan persyaratan pendukung lainnya.