RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat, hingga 8 Mei 2024 penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 72.779 unit rumah.
Dana FLPP yang tersalur menyentuh angka Rp8,830 triliun dan tersebar di 8.245 perumahan yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan dari 32 Bank Penyalur di 33 provinsi dan 376 Kabupaten/Kota.
“Penyaluran dana FLPP ini mencapai 43,84% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah tahun 2024,” ungkap Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Komisioner dan Deputi Komisioner (KDK) BP Tapera Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik
Penyaluran dana FLPP tahun 2024 ini, jika merujuk kepada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 triliun.
Sementara itu, imbuhnya, melalui Kementerian Keuangan RI, dioptimalisasikan melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama.
Heru menyatakan optimistis, target 2024 tersebut bisa tercapai, kendati penyaluran FLPP tahun 2024 baru dimulai April 2024 lantara adanya pergantian Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 dan baru disahkannya RKAT 2024 pada akhir bulan sebelumnya.
"Namun kami meyakini hal ini tidak menjadi masalah, karena bank penyalur juga optimistis akan target yang ditetapkan,” ungkap Heru Pudyo Nugroho, menambahkan.
Baca Juga: APERSI: BP Tapera Harus Buat Terobosan Mencari Dana di Luar APBN
Meski demikian, terangnya, perlu menjadi perhatian semua bank penyalur, bahwa BP Tapera selaku badan yang dipercaya sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) hadir untuk mengelola dan menyalurkan dana FLPP tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas.
“Kami berharap kerja sama BP Tapera dengan 37 Bank Penyalur yang terdiri dari 7 Bank Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), ini sekaligus memastikan bahwa Rumah Tapera FLPP yang disalurkan adalah rumah yang layak huni dan berkualitas,” tukas Heru.
Guna memastikan rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan berkualitas, serta dihuni oleh oleh para penerima manfaat, maka sesuai Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur, BP Tapera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana FLPP secara berkala dan berkesinambungan.
Baca Juga: Salurkan FLPP di 2024, BP Tapera Gandeng 31 Bank dan 20 Asosiasi Pengembang
Dalam kegiatan ini, BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja Bank Penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama Bank Penyalur.
“Jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran dan jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Heru.
Dia menegaskan, perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat, bahwa fasilitas KPR Sejahtera FLPP bisa saja dihentikan jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal.
"Pelanggaran yang dapat terjadi misalnya penerima manfaat FLPP terbukti tidak menghuni rumah setelah satu tahun akad," jelas Heru Pudyo Nugroho.
Baca Juga: Pengelolaan Dana Impresif, BP Tapera Terapkan Tiga Prinsip
Selain diikat dengan PKS, BP Tapera juga memastikan kualitas bangunan yang disediakan oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Sesuai peraturan, rumah yang dibangun oleh para pengembang dalam aplikasi SiKumbang harus telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami ingin semua penerima manfaat FLPP menyadari, bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi jika fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melalui BP Tapera berhak untuk menarik kembali fasilitas tersebut dan menyalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan,” tegas Heru Pudyo Nugroho.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News