RealEstat.id (Jakarta) - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan percepatan sertifikasi kompetensi di semua sektor. Di sektor properti, BNSP melakukan relisensi (memperpanjang izin) Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estat Andalan (LSP AREA) Indonesia.
Komisioner BNSP, Muhammad Zubair mengatakan, selaku penerima mandat dari pemerintah, BNSP melakukan Sertifikasi Personel dalam rangka menjamin Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia dan mengembangkan daya saing tenaga kerja Indonesia, menjalankan PSKK (Program Sertifikasi Kompetensi Kerja).
Sejak 2018, imbuhnya, BNSP telah bekerja sama dengan memberikan lisensi kepada LSP untuk melakukan uji kompetensi profesi, termasuk LSP AREA Indonesia untuk properti agen/broker/pemasar properti.
Baca Juga: 7 Tips Penting Agar Rumah Anda Cepat Terjual
"Salah satu tugas BNSP adalah mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten. Untuk itu, BNSP melakukan kerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk menguji para calon tenaga kerja apakah dia kompeten atau tidak. Hingga saat ini, di BNSP ini sudah ada 1950-an LSP, salah satunya adalah LSP AREA Indonesia,” jelas Zubair, di kantor LSP AREA di Graha Jurnalis, Gudang Peluru Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, berkaitan dengan diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN, sertifikasi profesi yang diberikan berlaku di pasar bebas ASEAN. Semua tenaga kerja yang ingin bekerja di negara ASEAN itu wajib mengantongi sertifikasi profesi, termasuk profesi pemasar properti.
“Jadi orang yang ingin bekerja di Malaysia ataupun di Singapura, ahli properti misalnya itu harus memiliki sertifikat dari indonesia. Sebaliknya, tenaga asing yang ingin bekerja di Indonesia, juga bisa diberikan sertifikasi kompetensinya dari LSP AREA,” papar Zubair.
Baca Juga: Tips Efektif Membuat dan Memasang Iklan Properti
Dia menjelaskan kehadiran dirinya dan tim BNSP ke LSP AREA Indonesia terkait dengan permintaan pengurus LSP untuk melakukan relisensi yang akan jatuh tempo pada bulan Agustus mendatang.
“Kami mengapresiasi pengurus LSP AREA Indonesia yang disiplin dan punya program jangka panjang. Meski belum jatuh tempo, sudah mengajukan izin perpanjangan kepada BNSP. Untuk itu kami melakukan penijauan berkaitan relisensi ini untuk melakukan verifikasi dokumen,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, tambah Zubair, dokumen-dokumen yang sudah lengkap dan kami periksa ini akan kami bawa dalam pleno oleh jajaran petinggi BNSP untuk mendapatkan perpanjangan lisensi.
“Dari hasil pengecekan sementara ini, kami tidak melihat adanya kekurangan dokumen mayor, hanya masalah administrasi saja,” ujar Zubair.
Baca Juga: Pajak dan Biaya yang Dikutip dari Penjual dan Pembeli Rumah
Mengenai LSP AREA Indonesia, Zubair melihat bidang sertifikasi yang diambil LSP cukup baik, dengan segmen pada pelaku industri properti, termasuk para pemasar properti.
Sesuai peraturan Menteri Perdagangan No. 51 tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, dalam pasal 5 disebutkan, diwajibkan bahwa tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 itu harus memiliki Sertifikat Kompetensi Perdagangan Jasa Properti.
Kehadiran LSP AREA Indonesia ini menjawab Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.51 tahun 2017, sekaligus mengukuhkan LSP AREA ini sebagai tempatnya agen properti, para pemasar dari pengembang properti untuk mendapatkan sertifikasi profesi yang telah dilisensi BNSP.
“Untuk itu saya berharap, mulai agen properti serta para pemasar dari perusahaan pengembang properti untuk bisa ikut uji kompetensi dan memiliki Sertifikasi Kompetensi Profesi di LSP AREA Indonesia yang sudah diakui BNSP ,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Jurus Sakti Salesman Properti Luluhkan Hati Konsumen
Sementara Ketua LSP AREA, Indra Utama dalam kesempatan tersebut mengatakan, sejak 2019 hingga saat ini pihaknya sudah melakukan asesmen kepada 130 agen dan pemasar properti baik offline dan online. Sebanyak 87 orang telah dinyatakan (K) kompeten dan sisanya (BK) belum Kompeten.
Pada Relisensi tersebut, pengurus LSP AREA Indonesia juga hadir Direktur Eksekutif, Afrinal D.Darmawan; Manager Bidang Mutu sekaligus Asesor, Ella Nurlaela; Manager Administrasi Sri Hastuti dan Naida Faradibha serta Linda T. Widjaja Manager Sertifikasi/Asesor; dan Tony Eddy, Dewan Pengarah melalui daring.
Baca Juga: Tips Mengatasi Masalah Hukum dengan Pengembang dan Cara Mengantisipasinya
Lebih lanjut Indra menuturkan, pengakuan kompetensi ini memang di butuhkan oleh pelaku usaha, baik sebagai bentuk rasa percaya diri, serta peraturan pemerintah terkait jasa perantara perdagangan properti.
CEO Journalist Media Group—jaringan media properti terintegrasi—ini juga menambahkan, saat ini sebagian besar instansi pemerintah dan swasta, sudah meminta lampiran SIUP4 dan Sertifikat Kompetensi jika ingin menawarkan jasa kerjasama.
"Cepat atau lambat, terlepas dari adanya ancaman hukuman badan dan denda, sertifikat kompetensi profesi agen/broker/pemasar properti serta SIUP4, sudah wajib dimiliki,” tutup Indra Utama.