Bank BTN Salurkan Rp3 Miliar Dana Program BSPS di Kalimantan Selatan

Dana BSPS tersebut disalurkan Bank BTN untuk meningkatkan kualitas 150 rumah tidak layak huni agar lebih layak, sehat, dan nyaman untuk dihuni.

Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Banjarbaru) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) untuk menyalurkan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp3 miliar di Kalimantan Selatan.

Dana BSPS yang disalurkan Bank BTN tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas 150 rumah tidak layak huni di Kalimantan Selatan agar lebih layak, sehat, dan nyaman untuk ditempati masyarakat.

“Program BSPS merupakan bantuan dari Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan," jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga: Kolaborasi Program BSPS dan Kotaku Entaskan Kawasan Kumuh di Banjarmasin

Dia menerangkan, peningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, aman, nyaman dan sehat sangat diharapkan oleh masyarakat, Untuk itu, pihaknya menggandeng bank-bank nasional dan di daerah sebagai bank penyalur agar pelaksanan penyaluran itu bisa cepat dan tepat.

”Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, bisa kita lihat dilapangan pada proses pelaksanaan yang turut mengambil tenaga kerja atau tukang di Desa/Kelurahan itu atau disekitarannya dan membangun rasa gotong royang antara masyarakat," kata Iwan Suprijanto.

Sementara itu, Kepala Balai P2P Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Hujurat menerangkan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Kalimantan II melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BTN sebagai bank penyalur dana program BSPS, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: PUPR Tunjuk Bank Mandiri Salurkan Dana BSPS di Kalimantan Selatan

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut juga dihadiri Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan, Rudi Yunanto; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPK Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersil (RUK), Wahyono; dan Branch Manager Bank BTN Cabang Kota Banjarbaru, Icuk Tri Kurniawan.

"Adanya pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan Bank BTN sebagai penyalur dana Program BSPS  bisa menyalurkan kepada penerima manfaat secara  tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat waktu," harapnya.

Hujurat menambahkan, setidaknya ada sejumlah kriteria RTLH yang menjadikan sebuah hunian yang kondisinya di bawah standar, antara lain kondisi bangunan, sisi kesehatan seperti minimnya sanitasi dan pasokan air bersih layak, serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Baca Juga: 15 Rumah Khusus Penyandang Disabilitas di Banjarbaru Siap Dihuni

Kepala Satker PP Kalimantan Selatan, Rudi Yunanto menjelaskan, Kementarian PUPR mengalokasikan dana Rp3 miliar untuk membedah 150 RTLH melalui program BSPS di Kalimantan Selatan. Pelaksanaannya akan dilaksanakan di delapan lokasi yakni di Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tabalong.

“Pengerjaan Program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada masa pemulihan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran," katanya.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan setelah diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima BSPS akan mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening masing masing penerima manfaat. Dana tersebut harus dimanfaatkan untuk ditukarkan dengan bahan material di toko bahan bangunan yang ditunjuk dan membayar upah pekerja," ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Rampungkan Konstruksi Rusun BBPJN XI Banjarbaru

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 Februari 2022, yakni besaran nilai bantuan BSPS terbagi tiga bagian. 

Pertama, lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp20 juta. Rinciannya, untuk bahan bangunan Rp17,5 juta dan upah pekerja Rp2,5 juta.

Kedua, lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp18,5 juta dan upah pekerja Rp5 juta.

Ketiga, lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp40 juta. Untuk bahan bangunan Rp35 juta dan upah pekerja Rp5 juta.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah di Kalimantan Selatan Telan Anggaran Rp92,8 Miliar

Pada kesempatan tersebut, Branch Manager Bank BTN Cabang Kota Banjarbaru, Icuk Tri Kurniawan berterima kasih atas kepercayaannya dan siap melaksanakan tugas yang telah dipercayakan Kementerian PUPR kepada Bank BTN sebagai Bank Penyalur dana BSPS di Kalimantan Selatan.

 “Kami mengucapkan terimakasih kepada Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mempercayakan kepada kami sebagai Bank Penyalur Program BSPS. Sebagai bentuk komitmen ke depan turut mensukseskan program ini dan  memonitor supaya tidak sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)