Bank BTN Ajak 'First Home Buyer' Tidak Tunda Beli Rumah

Rumah merupakan kebutuhan dasar yang memiliki dua proteksi, yaitu sosial dan ekonomi. Selain sebagai tempat tinggal juga harganya tidak pernah turun.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., Haru Koesmahargyo (Foto: Dok. Bank BTN)
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., Haru Koesmahargyo (Foto: Dok. Bank BTN)

RealEstat.id (Jakarta) - Bank BTN mengajak masyarakat, khususnya para pembeli rumah pertama (first home buyer) agar tidak menunda pembelian rumah. Pasalnya, membeli rumah terbukti membawa banyak manfaat bagi masyarakat.

“Para first home buyer, saat ini, jangan tunda lagi rencana untuk membeli rumah, karena Bank BTN siap memberikan kredit pemilikan rumah (KPR),” kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., Haru Koesmahargyo, dalam diskusi virtual Sinergi Ekosistem Sektor Perumahan di Era Pandemi Covid-19, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, ketika para first home buyer membeli rumah saat ini akan mendapatkan banyak manfaat atau proteksi. Hal itu mengingat harga rumah relatif bertumbuh, terutama di segmen ukuran 36 meter persegi alias tipe 36.

Baca Juga: Tips Mudah Generasi Milenial Memilih Produk KPR

“Kami melihat, ukuran rumah kecil, tipe 36 tidak pernah turun harganya. Di tengah pandemi tumbuh berkisar 5% hingga 7%. Untuk rumah mewah agak stagnan atau agak turun harganya,” jelas Haru Koesmahargyo.

Rumah, lanjut Haru, merupakan kebutuhan dasar dan memiliki setidaknya dua proteksi, yaitu sosial ekonomi. Saat punya rumah, para first home buyer bisa menempatinya sebagai tempat tinggal. Lalu, dari sisi proteksi ekonomi, harga rumah tidak pernah turun.

“Menabung selagi muda, begitu punya pekerjaan, dahulukan untuk memiliki rumah. Baru beli yang lain,” tegasnya.

Dia menegaskan, kalau pun tidak membeli rumah tapak, tersedia juga pilihan berupa hunian vertikal berorientasi transit (transit oriented development/TOD) yang dibangun Perumnas. Hunian vertikal dengan akses transportasi yang bagus.

Baca Juga: KPR Subsidi Jadi Motor Penggerak Kinerja Kredit Bank BTN

“Tahun 2022, hunian TOD itu sudah tersedia. Bank BTN akan beri pinjaman murah dengan KPR jangka Panjang,” papar Haru.

Lebih lanjut Haru mengungkapkan, potensi pengembangan sektor perumahan masih sangat besar. Pasalnya permintaan hunian di Indonesia masih cukup tinggi, terutama untuk kelas menengah bawah.

Haru mencatat, saat ini backlog perumahan di Indonesia mencapai 11,4 juta, sedangkan backlog kepemilikan sekitar 7,6 juta unit. Belum lagi ada 61,7% keluarga bermukim di rumah yang tidak layak huni.

“Potensi sektor perumahan juga didukung angka pernikahan baru juga tumbuh cukup tinggi sekitar 1,8 juta setiap tahunnya,” kata Haru.

Baca Juga: Pegawai Honorer Kementerian PUPR Dapat KPR Subsidi dari Bank BTN

Haru mengatakan, pertumbuhan sektor perumahan juga di dukung oleh kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi sektor perumahan di tengah kondisi pandemi, khususnya untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Seperti dukungan melalui KPR Tapera yang sudah dimulai pada awal tahun 2021, subsidi FLPP sebanyak 157.500 unit, relaksasi LTV properti untuk meningkatkan permintaan KPR dan insentif PPN untuk rumah tapak dan susun.

“BTN juga bekerja sama dengan SMF, Tapera, Perumnas dan pengembang dalam rangka mendukung tumbhnya sektor perumahan,” ujarnya.

Baca Juga: Bonus Demografi, Tapera, dan Peluang Pembiayaan Perumahan

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida mengatakan, untuk membangkitkan kembali sektor perumahan, perlu adanya stimulus dari pemerintah. Hal ini dikarenakan sektor properti memiliki efek domino yang besar sekali terhadap 174 industri turunan, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong tumbuhnya UMKM.

“Kami berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan insentif berupa penghapusan PPN sampai Agustus. Dan rencana akan diperpanjang sampai Desember nanti. Kami harapkan aturan resminya bisa segera keluar,” kata Paulus Totok Lusida.

Totok berharap, agar perbankan memberikan keringanan kepada pengembang ataupun juga kepada debitur yang sudah akad kredit dan yang mau akan kredit. Pasalnya, akibat ketatnya aturan membuat banyak debitur tidak lolos proses pengajuan KPR.

“Padahal pemerintah mendorong sektor properti terutama perumahan ini bisa kembali pulih, saya minta perbankan untuk memberikan kelonggaran dan aturan dipermudah,” tegasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)