Bagaimana Sih Cara Menghitung Capital Gain Properti?

Capital gain terkadang didapat tanpa harus memiliki properti secara utuh. Anda hanya membeli “paper asset”, yaitu membeli tanpa menunggu properti dikuasai secara fisik.

F Rach Suherman (Foto: Dok. realestat.id)
F Rach Suherman (Foto: Dok. realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Properti merupakan investasi yang mengandalkan keuntungan pada saat dijual. Nah, capital gain merupakan rumus yang berasal dari harga jual properti, dikurangi harga beli, kemudian dibagi harga belinya dan dinyatakan dalam persen.

Contoh, jika Anda membeli properti seharga Rp400 juta dan tiga tahun kemudian terjual Rp1 miliar, maka (Rp1 miliar - Rp400 juta) : Rp400 juta = 150%. Artinya, dalam setahun, capital gain properti Anda tumbuh 150% : 3 tahun = 50%.

Di Indonesia, kecenderungan kenaikan stabil harga properti pada lokasi matang adalah 10% - 20% per tahun. Pertumbuhan pada lokasi baru dengan traffic generator yang beraneka rupa, dapat mencuat hingga 30% per tahun.

Baca Juga: Tiga Alasan Mengapa Investasi Properti Bisa Bikin Anda Kaya Raya

Hal ini berlaku untuk rumah tapak maupun apartemen dalam investasi normal. Apa ada investasi tidak normal? Ya, ada. Tapi bukan begitu hitungannya.

Capital gain kadangkala didapat tanpa harus memiliki properti secara utuh. Anda hanya membeli “paper asset”, yaitu membeli tanpa menunggu properti dikuasai secara fisik, kemudian menjual properti tersebut dalam keadaan unit belum selesai dibangun.

Ini bukan produk deriviatif, sehingga tidak berlaku hukum volatilitas harga saham. Anda membeli inden properti yang baru akan serah terima tiga tahun lagi.

Baca Juga: Tips Penting Menyewakan Properti Agar Laris Manis

Misalnya, Anda membeli dengan angsuran 50 kali sebesar Rp7 juta per bulan. Harganya Rp350 juta. Setelah mengangsur 10 kali, maka uang telah Anda setorkan 10 x Rp7 juta = Rp70 juta.

Pada saat itu, properti telah mengalami kenaikan dan properti Anda ditawar Rp150 juta dan pembeli melanjutkan cicilan. Ini juga capital gain, karena Anda sudah untung Rp150 juta - Rp70 juta = Rp80 juta (kotor).

Ada banyak sumber keuntungan, tetapi intinya adalah bahwa capital gain hanya muncul pada saat properti Anda dijual. Jika tidak dijual, maka angka-angka kenaikan properti Anda hanyalah portofolio aset dan Anda tetap belum dapat menikmati hasilnya.

Artikel ini ditulis oleh: F. Rach. Suherman, pengamat properti yang juga Founder dan CEO Property Excellent & Advisory (PEnA).

Redaksi@realestat.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Onesiforus Elihu Susanto (Foto: Dok. realestat.id)
Onesiforus Elihu Susanto (Foto: Dok. realestat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)