ATR/BPN Buka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) dan Pengaduan via WhatsApp

Sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN wajib menyelenggarakan layanan publik dengan baik untuk mewujudkan good governance.

Foto: realestat.id
Foto: realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyusun dan melaksanakan berbagai program demi memenuhi layanan publik berdasarkan tugas dan fungsi, di antaranya program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) dan hotline pengaduan masyarakat via WhatsApp.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Kementerian ATR/BPN berkewajiban menyelenggarakan layanan publik dengan baik untuk mewujudkan good governance.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dalam Seminar Hasil Kajian terkait Survei Citra Baik: Persepsi Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Kementerian ATR/BPN di Veranda Hotel Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Jalin Kemitraan, Kementerian ATR/BPN dan Bank BTN Tawarkan Solusi Sertifikat Rumah MBR

“Belum lama ini Bapak Menteri ATR/BPN melakukan launching layanan Sabtu - Ahad yang disebut sebagai Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran). Ini menjadi salah satu kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, di mana masyarakat mendapatkan layanan di hari Sabtu dan Ahad karena kesibukan di hari kerja,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.

Di samping Program Pelataran, imbuhnya, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1168-0000 dan hotline layanan yang tersebar di 474 kantor dan 33 provinsi,” terangnya.

Pada pelaksanaannya, jelas Yulia, masyarakat memiliki persepsi yang beragam, baik positif maupun negatif. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana tingkat persepsi masyarakat terhadap kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta layanan publik yang dilaksanakan.

Baca Juga: Enam Isu Strategis Tata Ruang di Jabodetabek Punjur Perlu Komitmen Pemerintah

Dia pun memberikan beberapa masukan untuk seminar hasil kajian survei yang diselenggarakan Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN (PPSKATP) ini.

“Tujuan survei ini adalah mengukur tingkat persepsi masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN dan mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN secara objektif. Survei ini akan bermanfaat untuk perbaikan ataupun peningkatan kinerja dan kualitas layanan publik,” papar Yulia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPSKATP Kementerian ATR/BPN, Supardy Marbun berpesan kepada para pengkaji agar menjadikan masyarakat sebagai objek, dengan melakukan survei tingkat kepuasan.

Baca Juga: ATR/BPN Kembangkan Peta Pertanahan dengan Aspek Safeguard di Labuan Bajo

“Survei ini harus bisa menjadi survei yang bisa dipercaya. Saya tidak mau ini menjadi kajian yang sia-sia, tapi harus menjadi rekomendasi kepada pimpinan untuk bisa menggerakkan kebijakan,” tuturnya.

Adapun dalam survei citra baik yang dipaparkan oleh Romi Nugroho selaku Pengkaji disebutkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan selama periode survei mencapai angka 89,39 dengan mutu pelayanan "A" atau berkinerja "Sangat Baik'.

Sementara itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan program strategis berada pada 90,03 dengan mutu pelayanan "A" atau berkinerja "Sangat Baik".

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)