Apa Itu BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, dan Syarat Mengurusnya

Pahami apa itu BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Mulai dari objek, tarif, cara hitung hingga syarat untuk mengurusnya.

Ilustrasi mengurus BPHTB. (Sumber: Istock)
Ilustrasi mengurus BPHTB. (Sumber: Istock)

RealEstat.id (Jakarta) - Dalam dunia properti dikenal dengan istilah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yuk, cari tahu lebih lanjut apa itu BPHTB dalam artikel ini.

Saat hendak investasi tanah atau rumah, pemilik akan dibebankan pajak atas prosedur jual-beli. Salah satu diantaranya adalah BPHTB.

Mengutip website Bapenda Ketapang, kapan BPHTB harus dibayar yakni ketika individu atau Badan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Nah, untuk mencari tahu lebih lanjut BPHTB itu untuk apa, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Pajak dan Biaya yang Dikutip dari Penjual dan Pembeli Rumah

Situs berita properti RealEstat.id telah merangkumnya dari DJKN Kemenkeu, Klik Pajak, serta beberapa sumber lainnya.

Apa Itu BPHTB?

Definisi BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari peristiwa hukum dari diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Itu artinya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh pembeli dalam proses transaksi jual-beli properti.

Dasar hukum pengenaan pajak tanah atau bangunan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Perhitungan Pajak Penjualan Apartemen Second Bagi Pembeli dan Penjual

Berapa biaya BPHTB? Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, besaran tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu 5%.

Lantas, siapa yang harus membayar BPHTB? Dalam sebuah transaksi jual-beli tanah, terdapat dua pajak penjualan tanah yang akan muncul yakni PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan BPHTB untuk pembeli.

Adapun kapan pajak BPHTB dibayar saat dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Pembayaran atau penyetoran BPHTB paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli ketika proses transaksi jual-beli tanah atau bangunan.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Amankah?

Namun, dalam konteks lain BPHTB juga dapat dilunasi sebelum penandatanganan akta pemindahan hak.

Objek BPHTB

Setelah tahu apa itu BPHTB yang artinya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kini saatnya kamu mengetahui pula objek pajanya.

Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, yang termasuk objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Perolehan tersebut bisa berasal dari pemindahan hak karena terjadi jual-beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Baca Juga: Ini Prosedur Jual Beli Tanah yang Tepat Menurut ATR/BPN

Penasaran objek pajak BPHTB apa saja? Berikut ini objek yang akan dikenakan pajak BPHTB:

  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • Hibah;
  • Waris;
  • Hibah wasiat;
  • Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain;
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  • Penunjukan pembeli saat lelang;
  • Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap;
  • Penggabungan usaha;
  • Peleburan usaha;
  • Pemekaran usaha;
  • Hadiah.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan SHM dan HGB Serta Cara Ubahnya, Jangan Sampai Salah!

Tarif dan Cara Menghitung BPHTB

Di antara kamu mungkin ada yang belum tahu BPHTB bayar berapa?

Seperti telah dibahas sebelumnya, sesuai Pasal 88 ayat (1) UU PDRD besaran tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sedangkan bagaimana cara menghitung BPHTB bisa mengunakan rumus sebagai berikut:

  • Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP).

Besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda. Bila berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU PDRD No. 28/2009, ditetapkan paling rendah sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.

Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Dia Persyaratan, Cara dan Biayanya

Syarat Mengurus BPHTB

Selain cara mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), pemilik aset juga harus membawa sejumlah syarat sebagai berikut:

1. Syarat Urus BPHTB
  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan;
  • Lampiran fotokopi KTP wajib pajak;
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir;
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.

Baca Juga: Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik

2. Persyaratan BPHTB Jual-Beli Rumah Waris/Hibah

Untuk tanah atau rumah hibah, waris, atau jual-beli waris, maka dokumen syarat mengurus BPHTB yang kamu perlukan sebagai berikut:

  • Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB);
  • Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan;
  • Lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak;
  • Fotokopi STTS/struk ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bukti pembayaran tarif PBB untuk 5 tahun terakhir;
  • Lampiran fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik;
  • Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Nah, itulah ulasan apa itu BPHTB, besaran tarif, cara menghitung hingga syarat mengurusnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Nah, itulah ulasan apa itu BPHTB, besaran tarif, cara menghitung hingga syarat mengurusnya.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
BP Tapera meraih penghargaan sebagai "The Most Improved Digital Transaction" pada acara BNIdirect Appreciation Night 2024 (Foto: Istimewa)
BP Tapera meraih penghargaan sebagai "The Most Improved Digital Transaction" pada acara BNIdirect Appreciation Night 2024 (Foto: Istimewa)
Perumahan subsidi (Foto: Dok. PPDPP)
Perumahan subsidi (Foto: Dok. PPDPP)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (Foto: Dok. Kementerian PKP)