75,51% Dana FLPP Terserap, 14 Bank Pelaksana Tak Capai Target

Bank penyalur dana FLPP yang kinerjanya di bawah target, kuotanya akan dialihkan kepada bank pelaksana dengan kinerja yang lebih bagus.

Perumahan MBR di Jambi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR di Jambi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Guna menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun ini menggandeng 42 Bank Pelaksana yang terdiri dari 10 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah (BPD).

Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati, setiap kuartal dilakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksan FLPP. Kali ini, Rapat Evaluasi Bank Pelaksana Kuartal II Tahun Anggaran 2020 diadakan di Bandung Rabu dan Kamis (22 - 23 Juli 2020).

Baca Juga: Kementerian PUPR Tanggapi Pro-Kontra Terkait Tapera

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin; Direktur Keuangan PPDPP, Arief Rahman Hakim; Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Marbun; dan Direktur Umum dan Hukum PPDPP, Atik Niene Nierani; serta Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT SMF, Heliantopo;  13 bank  pelaksana dan 29 bank pelaksana yang mengikuti acara secara virtual.

Bank Pelaksana yang hadir dalam tatap muka yakni: Bank BTN, Bank BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Artha Graha, BRI Agroniaga, KEB Hana, BJB, BJB Syariah dan Bank DKI.

Baca Juga: Semua Hal yang Perlu Diketahui Seputar SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang

Sedangkan 29 bank pelaksana yang ikut rapat secara virtual adalah BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Sulselbar, BPD Sulselbar Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Sumselbabel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Jateng, BPD SumselBabel, BPD Jateng Syariah, BPD NTT, BPD Sulteng, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Kaltimtara, BPD Papua, BPD Kalteng, BPD Sulutgo dan BPD DIY.

Kinerja 42 Bank Pelaksana
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini akan diputuskan bank pelaksana yang belum melaksanakan penyaluran dana FLPP sesuai dengan target yang disepakati di dalam perjanjian kerjasama, kuotanya akan dialihkan kepada bank pelaksana dengan kinerja yang lebih bagus.

Hasil dari penilaian kuartal II yang dilakukan oleh PPDPP, dengan penilaian periode Januari – Juni 2020, terdapat 13 bank pelaksana (terdiri dari 3 bank nasional dan 10 BPD) yang capaiannya hingga 80% (high level), 15 bank pelaksana (terdiri dari 3 bank nasional dan 12 BPD) dengan capaian nilai 50% - 80% (middle level) dan sisanya 14 bank pelaksana (terdiri dari 4 bank nasional dan 10 BPD) hanya memperoleh nilai capaian di bawah 50% (low level).

Baca Juga: Saat FLPP Menjadi Dana Tapera, Bagaimana Nasib Perumahan Rakyat?

Disampaikan oleh Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Marbun, bobot penilaian yang dilakukan kepada 42 bank pelaksana memenuhi empat hal indikator terkait dengan indikator keuangan dengan porsi terbesar mencapai hingga 40%, indikator pencapaian bank dengan 30%, indikator operasional sebesar 25% dan sisanya penilaian atas indikator implementasi host to host sebesar 5%.

Penilaian yang dilakukan mempertimbangkan kepatuhan dari bank pelaksana terhadap rekonsiliasi data, jadwal angsuran, penyaluran dana dan dukungan terhadap pemantauan dan evaluasi lapangan serta keaktifan bank pelaksana dalam menindaklanjuti setiap peningkatan teknologi yang diterapkan oleh PPDPP.

Pada penilaian kuartal II ini, bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50% akan mengalami pengurangan kuota minimal sebesar 20% dan penambahan kuota hanya dapat dilakukan jika bank sudah mampu menyalurkan dana FLPP di atas 80%.

Baca Juga: Semester I-2020, Dana KPR FLPP Terserap Rp7,3 Triliun

"Bank pelaksana tidak hanya konsentrasi dalam penyaluran dana FLPP tetapi juga masalah kualitas. Bicara masalah kuantitas sangat mudah tapi yang dibutuhkan adalah kualitas rumah. Saya tegaskan, rumah subsidi bukan rumah murahan, tetapi adalah rumah yang berkualitas,” tukas Arief.

Dia juga meminta bank pelaksana untuk mengubah pandangan, ketika mengajukan penambahan kuota, bank harus dapat memastikan bahwa permintaannya sudah ada.

“Bank pelaksana harus dapat memastikan bahwa tuntutan dari sisi demand dapat diwujudkan oleh pengembang,” ungkapnya.

Dana FLPP Tersalur 75,51%
Dana FLPP berdasarkan pencairan Jumat (24/7) tercatat 77.401 unit atau sebesar 75,51% dari target yang ditetapkan tahun 2020 senilai Rp7,85 triliun. Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2020 mencapai 733.003 unit senilai Rp52,21 triliun.

Baca Juga: PPDPP: Aplikasi SiKasep Tak Hanya Layani Skema FLPP

Sementara itu dari data dashboard management control PPDPP, terlihat per Kamis (23/7/2020) pukul 17.26 WIB tercatat sebanyak 199.817 calon debitur sudah mengakses aplikasi Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep, yang merupakan pintu gerbang bagi calon debitur yang ingin mengakses dana pembiayaan FLPP.

Sebanyak 82.407 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, dengan 12.055 dalam proses verifikasi bank pelaksana FLPP dan sebanyak 734 calon debitur sudah dalam proses pengajuan dana FLPP kepada PPDPP. 

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)