RealEstat.id (Jakarta) – Saat pandemi, masyarakat mulai tersadar bahwa mereka membutuhkan rumah yang sehat dan layak huni. Di saat pasca pandemi seperti saat ini, rumah sehat dan layak huni tetap diperlukan, selain sandang dan pangan tentunya.
Berdasarkan Kamus Istilah Perumahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2019, rumah dapat diartikan sebagai bangunan gedung.
Adapun fungsi rumah bermacam-macam, antara lain sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Baca Juga: Tips Rumah Sejuk dan Sehat Tanpa AC: Lihat Pergerakan Matahari!
Rumah sehat dan layak huni, dipercaya mampu membuat para penghuni nyaman, sekaligus dapat meningkatkan imunitas tubuh, sehingga kesehatan lebih terjaga.
Untuk memiliki rumah sehat yang layak huni, terutama pasca pandemi, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting.
1. Rumah Memiliki Ketahanan/Keselamatan Bangunan
Ketahanan dan keselamatan bangunan rumah dapat dilihat dari keandalan komponen struktur, baik berupa pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan serta ikatan antar komponen.
Dari sisi non-struktur, rumah juga memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap yang memadai.
Baca Juga: Langkah Mudah Buat Rumah Bersih Kembali Usai Terendam Banjir
2. Kecukupan Luas Ruang Bagi Penghuni Rumah
Para penghuni rumah minimal harus memiliki luas ruang 7,2 meter persegi per orang dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter.
3. Memiliki Akses Sanitasi yang Layak
Sanitasi yang layak bagi sebuah rumah terlihat dari tersedianya fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus), septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak serta jaraknya terjangkau.
4. Tersedia Akses Air Minum Layak
Akses air minum layak harus tersedia serta mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh. Kualitas air minum pun harus memenuhi syarat layak minum.
Baca Juga: Desain Arsitektur dan Interior Rumah Ideal di Era "New Normal"
5. Pencahayaan dan Penghawaan Rumah
Syarat yang kelima adalah adanya luasan pencahayaan dan penghawaan. Bukaan untuk pencahayaan dalam rumah minimal 10% dari luas lantai, sementara bukaan untuk penghawaan minimal 5% dari luas lantai.
Selain rumah layak huni, di masa pandemi ini masyarakat juga perlu melaksanakan prinsip rumah sehat, yakni lantai dan dinding harus kering dan mudah dibersihkan.
Di sisi lain, ventilasi rumah pun harus cukup. Lubang bukaan atau jendela harus dapat ditembus matahari, serta letak rumah yang baik sesuai arah matahari.
Semoga Anda dapat mewujudkan rumah sehat dan layak huni pasca pandemi ini!