RealEstat.id (Jakarta) – Memilih pengembang harus menjadi pertimbangan utama bagi konsumen dalam membeli produk properti. Ada beberapa masalah yang kerap terjadi antara pembeli rumah dengan pengembang: developer membawa lari uang konsumen, pengembang tidak membangun atau sengaja mengulur waktu penyelesaian, dan developer tidak mengantongi izin lengkap.
Khusus masalah perizinan, wajib bagi pengembang untuk terlebih dahulu mengantongi SIPPT (Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah) sebelum mendirikan bangunan.
Tanpa surat tersebut, sama artinya pengembang belum memiliki kekuatan hukum atas lahan yang dibangun. Bangunan yang berdiri tanpa SIPPT berarti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga harus dibongkar.
Baca Juga: 3 Tips Menyewakan Rumah Melalui Iklan Online
Mengacu pada UU Tata Ruang, SIPPT berlaku bagi lahan komersial lebih dari 5.000 meter persegi dan harus dikantongi sebelum penjualan dilakukan.
Dengan mengantongi SIPPT, berarti pengembang secara sah menguasai lahan tersebut yang dibuktikan antara lain dengan sertifikat tanah, kesesuaian dengan tata kota, dan tidak ada sengketa dengan pihak ketiga.
Sebelum memutuskan membeli rumah, ada baiknya Anda mengikuti beberapa tips berikut ini:
Kredibilitas Pengembang
Perusahaan pengembang sangat penting diperhatikan, sebab dengan perusahaan inilah Anda melakukan perjanjian, baik pemesanan rumah dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau dengan akta jual beli (AJB) pada saat jual beli.
Anda relatif lebih aman membeli rumah dari perusahaan pengembang yang sudah go public dengan emble-embel “Tbk” dibelakang nama PT-nya. Perusahaan terbuka relatif tidak terpengaruh oleh peraturan regulasi perbankan, karena mereka punya banyak alternatif sumber dana, sehingga risiko keterlambatan pembangunan rumah tidak terlalu besar.
Anda dapat mengecek reputasi pengembang dari komplain para konsumen sebelumnya lewat media massa.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah Bekas: Cek 6 Hal Ini Saat Meninjau Lokasi
Kerjasama dengan Bank
Carilah developer yang telah bekerjasama dengan bank. Karena sebelum bekerjasama dengan pihak developer, biasanya bank telah mengevaluasi developer, termasuk mengecek status tanah, peruntukan lahan, sertifikat yang dimiliki developer, dan aspek lain seperti fasilitas umum, sosial, dan kondisi lingkungan. Karenanya, bank juga bisa menjadi saringan awal terhadap kredibilitas developer.
Jika developer belum bekerjasama dengan bank sebelumnya, hal yang bisa dilakukan adalah menyerahkan masalah ini ke bank. Bank yang baik pasti akan mengevaluasi terlebih dahulu.
Legalitas Lengkap
Pastikan area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya. Sebagai konsumen, Anda berhak menanyakan dan melihat sendiri sertifikat itu.
Jika sertifikatnya diagunkan ke bank untuk keperluan proyek tersebut, Anda bisa sedikit cerewet untuk melihat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan.
Jika legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya. Untuk itu, tanyakan dulu copy induk sertifikatnya. Developer yang baik tidak akan segan-segan menunjukkannya.
Baca Juga: Strategi Pemasaran Properti di Tengah Pandemi Virus Corona
Pembebasan Lahan
Pekerjaan terbesar dan terberat pengembang justru pada tahap pembebasan tanah. Jika tahap ini gagal diselesaikan pengembang, proyek itu bisa gagal dan uang muka yang telanjur disetorkan konsumen bisa bermasalah.
Jika Anda telah telanjur menyetor uang pemesanan atau uang muka, sementara pengembang masih mengantongi izin lokasi, sebaiknya Anda minta uang tesebut dikembalikan, meskipun dengan sedikit potongan untuk biaya administrasi.
Itulah pentingnya Anda mempunyai pegangan ketika memesan rumah. Pegangan itu adalah PPJB, dimana diperjanjikan tentang spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya. PPJB itu harus Anda pahami benar sebelum menandatanganinya dan sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga: 5 Langkah Restrukturisasi Kredit Properti Akibat COVID-19
Komitmen Pengembang
Ketika mempromosikan produknya, pengembang biasanya menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari fasilitas rumah itu sendiri, sampai fasilitas pendukung, seperti pusat belanja, club house, fasilitas rekreasi, dan lain-lain.
Akan tetapi, mungkin saja pengembang mengabaikan fasilitas-fasilitas yang pernah dijanjikannya itu untuk menekan biaya. Sebaiknya, Anda mengonfirmasi hal-hal seperti itu kepada pengembang agar mendapat kejelasan.
Anda juga dapat membuat perjanjian dengan developer terkait ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum melakukan booking fee.
Bila pengembang menerapkan sistem booking fee dan 20% DP hangus bila kita batal membeli, Anda dapat membuat perjanjian dengan mereka.
Misalnya, bila pengembang terlambat menyerahkan surat perjanjian jual beli (SPJB) maka mereka akan terkena denda 1/1000 dari nilai bangunan. Developer yang baik biasanya tidak akan keberatan.