4 Tips Membeli Rumah Tanpa Masalah Bagi Pembeli Pemula

Membeli rumah dari pengembang bukan tidak berisiko. Agar tidak tertipu pengembang nakal, ada beberapa tips membeli rumah yang mesti Anda perhatikan

RealEstat.id (Jakarta) - Membeli rumah, apartemen, atau properti komersial dari developer jauh lebih sederhana dan mudah. Apalagi Bank Indonesia baru saja menjalankan aturan baru terkait loan to value (LTV) yang membuat uang muka makin ringan.

Meski demikian, bukan berarti membeli dari pengembang properti tidak berisiko. Bahkan tak sedikit kasus yang mencuat ke media memperlihatkan ulah para pengembang nakal yang merugikan konsumen. 

Baca Juga: 4 Tips Membangun Rumah Impian yang Fungsional

Agar aman dalam proses pembelian rumah, ada empat tips membeli rumah yang harus diperhatikan:

Pengembang Bekerjasama dengan Bank dan Notaris
Ketahui track record, sejarah bisnis, dan bekerjasama dengan pihak mana saja pengembang tersebut. Pasalnya, dalam menjual properti, developer harus didukung pihak perbankan yang menyalurkan kredit konstruksi ke pengembang dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada konsumen.

Bila pengembang telah melakukan kerjasama untuk penyaluran kredit konstruksi (modal kerja) dan KPR dengan pengembang, maka bisa dipastikan pihak bank telah melakukan uji kelayakan terhadap pengembang tersebut. 

Kelayakan pengembang dinilai dari aspek legalitas sebagai badan hukum dan bidang usaha, kemampuan permodalan, legalitas perizinan dan hak atas tanah lokasi proyek, konsep yang dibuat, hingga kelayakan pemasaran proyek tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Memilih Pengembang Properti yang Kredibel

Jika si developer mendapatkan kredit modal kerja dari sebuah bank, maka Anda sebagai konsumen sebaiknya menggunakan fasilitas KPR dari bank yang sama, sehingga potensi masalah seperti pemecahan sertifikat dapat dikurangi.

Pengembang yang baik umumnya juga bekerjasama dengan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua pihak ini bisa menjadi sumber informasi terpercaya terkait kredibilitas developer.

Pastikan Status Hak Atas Tanah
Sebelum membeli perlu dipastikan status hak atas tanah proyek yang akan Anda beli, apakah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau Hak Pakai (HP).

Hak Milik dipegang bila pengembang telah membeli lahan tersebut. Bisa juga dengan cara joint operation atau KSO (kerjasama operasi) dengan pemilik lahan, baik perorangan maupun instansi lain.

HGB merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah atau hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dengan jangka waktu 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 75 tahun.

Baca Juga: 5 Langkah Restrukturisasi Kredit Properti Akibat COVID-19

Pastikan asal persil HGB, apakah dari tanah yang langsung dikuasai negara atau dari HPL. Tanah yang langsung dikuasai negara lebih baik, karena bila tanah berasal dari HPL, maka perpanjangan HGB memerlukan persetujuan dari pemegang HPL. Selain itu, perhatikan pula sisa jangka waktu HGB, masih panjang atau sudah hampir berakhir.

Proses Pemesanan dan Penandatanganan PPJB
Saat proses pemesanan (booking fee) minta pengembang mencantumkan secara tertulis dalam surat pemesanan apa saja yang dijanjikan, bisa berupa fasilitas, waktu pembangunan, dan lain-lain. Dengan demikian, Anda sebagai calon pembeli memiliki bukti bila pengembang ingkar janji.

Sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani, Anda harus pastikan para pihak yang akan menandatangani PPJB, termasuk status perusahaan developer, apakah badan hukum atau pribadi.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Jenis-jenis Akad KPR Syariah

Beberapa poin yang dicantumkan dalam PPJB antara lain harga jual dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung pembeli, waktu serah terima, spesifikasi bangunan, dan beberapa ketentuan lain seperti kewajiban para pihak berikut sanksi atau denda.

Satu hal yang perlu diperhatikan: Anda wajib teliti dan kritis saat pembuatan PPJB. Tanyakan hal-hal yang tidak Anda mengerti kepada pengembang.

Lihat Spesifikasi Rumah saat Serah Terima
Saat serah terima rumah dari pengembang, pastikan semua sesuai dengan apa yang dijanjikan. Misalnya, spesifikasi rumah (lokasi, luas, bentuk, dan bahan material) sesuai dengan yang tercantum dalam PPJB. 

Bila ada ketidaksesuaian, maka Anda sebagai pembeli berhak untuk menolak menandatangani berita acara serah terima fisik sebelum developer menyelesaikan semua kewajiban sesuai ketentuan PPJB. 

Jika pengembang melakukan wan prestasi atau tidak bersedia memenuhi seluruh kewajiban, pembeli dapat menempuh jalur hukum.

Selamat mencoba tips membeli rumah ini!

Berita Terkait

Ilustrasi dindin rumah rembes karena air hujan. (Sumber: Shutterstock/Burdun Iliya)
Ilustrasi dindin rumah rembes karena air hujan. (Sumber: Shutterstock/Burdun Iliya)
Regulator Gas (Foto: Destec)
Regulator Gas (Foto: Destec)