20 Perumahan Subsidi di Kalimantan Barat Dapat Bantuan PSU

Di tahun 2021, bantuan PSU yang disalurkan Kementerian PUPR di Kalimantan Barat setidaknya untuk 1.367 unit rumah atau senilai Rp9,495 miliar.

Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Pontianak) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan bantuan PSU (prasarana, sarana dan utilitas) kepada pengembang perumahan subsidi di Provinsi Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, di tahun 2021 ini bantuan PSU yang disalurkan Kementerian PUPR di Kalimantan Barat setidaknya untuk 1.367 unit rumah atau senilai Rp9,495 miliar.

"Bantuan PSU kami salurkan kepada pengembang perumahan bersubsidi di Kalimantan Barat sebagai stimulan agar lebih bersemangat membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat," ujar Khalawi Abdul Hamid saat Rapat Koordinasi Bantuan PSU Tahun 2021 di Kalimantan Barat, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Rusun ASN Berkonsep Waterfront City Dibangun di Kalimantan Barat

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD Realestat Kalimantan, Muhammad Isnaini; Wakil Ketua DPD Apersi, Tabrani Ahmad; dan Perwakilan Asosiasi Properti Indonesia.

Kementerian PUPR, imbuh Khalawi, akan tetap mendukung pengembang baik pengembang besar yang membangun rumah komersial maupun pengembang menengah yang membangun rumah bersubsidi agar bisa terus bergerak di lapangan. Apalagi kebutuhan rumah masyarakat akan terus naik seiring dengan pertumbuhan masyarakat.

Penyaluran bantuan PSU juga diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tujuan adalah untuk menstimulasi pembangunqn rumah atau perumahan baru untuk MBR oleh pelaku pembangunan sekaligus  mendukung pencapaian Program Sejuta Rumah (PSR).

Baca Juga: Tiga Rusun Institusi Pendidikan di Kalimantan Barat Mulai Dibangun

Sebagai informasi, berdasarkan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bantuan PSU bagi rumah umum adalah besaran nilainya diperhitungkan berdasarkan jumlah rumah sebanyak 30% dari daya tampung terbangun rumah umum yang dikonversikan dengan menggunakan harga satuan di setiap Kabupaten/Kota. Batas usulan pengajuan bantuan PSU mengacu pada T-1 atau unit rumah umum terbangun 1 tahun sebelum dilakukan verifikasi

"Kami juga minta Pemerintah daerah untuk mempermudah perizininan bagi para pengembang agar pembangunan rumah bida berjalan dengan baik. Program perumahan merupakan salah satu hal penting untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional apalagi di masa pandemi ini rumah juga menjadi kebutuhan masyarakat yang dipenuhi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Kalimantan I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Andy Suganda menjelaskan, jumlah lokasi penyaluran bantuan PSU di Kalbar dilaksanakan di 20 lokasi perumahan dengan jumlah rumah yang terbantu sebanyak 1.367 unit.

Baca Juga: Lokasi Rumah Khusus Nelayan di Kubu Raya Siap Dibangun

Berdasarkan data yang dimiliki Balai P2P Kalimantan I, pelaksanaan bantuan PSU di Provinsi Kalimantan Barat tersebar di Kabupaten Melawi yakni di Perumahan Griya Selama Indah  yang dibangun oleh PT Tjipta Selama Indah sebanyak 124 unit bentuk beton, Kabupaten Landak di Perumahan Tarigas Borneo Regency (PT Global Bangun Persada) 66 unit rumah bentuk bantuan PSU paving block.

Selanjutnya di Kabupaten Ketapang di Perumahan Bumi Pawan Residence (PT Bumi Pawan Residence) PT Bumi Pawan Perkasa 139 unit rumah, Kabupaten Sambas Perumahan Barunia Residence (PT Barunia Bangun Mandiri) 50 unit rumah. Selanjutnya di Kota Pontianak di Perumahan Taman Anggrek PT Anugrah Bintang Khatulistiwa sebanyak 96 unit rumah dan Kabupaten Kubu Raya ada 15 perumahan dengan bantuan PSU sebanyak 892 unit rumah.

"Panjang jalan yang dibantu melalui bantuan PSU berupa jalan beton sepanjang 620 meter dan paving block sepanjang 5.967,5 meter. Total panjang jalan terkait bantuan PSU di Kalbar adalah 6.587,5 meter," terangnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.