RealEstat.id (Jakarta) – Rent to own (RTO) rumah menjadi alternatif pembiayaan hunian tanpa KPR. Skema ini memiliki keuntungan tersendiri bagi konsumen. Simak ulasan lengkap dalam artikel ini.
Memiliki rumah impian sering kali terkendala oleh keterbatasan dana untuk uang muka atau sulitnya memenuhi persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Di tengah tantangan tersebut, skema rent to own atau sewa beli rumah mulai dilirik sebagai alternatif pembiayaan hunian yang lebih fleksibel.
Meski belum sepopuler KPR konvensional, metode ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dengan non-fixed income alias pekerja informal yang ingin memiliki rumah secara bertahap sambil mempersiapkan kondisi keuangan yang lebih baik.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PKP pun tengah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk merumuskan skema pembiayaan ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Menteri PKP: Pekerja Sektor Informal Bisa Punya Rumah Subsidi Berkualitas
Apa Itu Rent to Own (RTO) Rumah?
Rent to own adalah skema transaksi properti yang memungkinkan seseorang sewa rumah terlebih dahulu sebelum membelinya di masa mendatang.
Dalam praktiknya, konsumen menempati rumah dalam jangka waktu tertentu sambil bayar biaya sewa bulanan sesuai kesepakatan (umumnya 2-5 tahun).
Setelah masa sewa berakhir, konsumen memiliki kesempatan atau kewajiban untuk membeli rumah tersebut sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Berbeda dengan KPR yang melibatkan bank atau lembaga pembiayaan, program sewa-beli ini umumnya dilakukan secara langsung antara pemilik rumah dan calon pembeli.
Baca Juga: Rilis Program Pra KPR, MilikiRumah Bantu Pekerja Mandiri Lewat Skema Rent-to-Own
Meski demikian, pengamat properti, Marine Novita menilai bahwa pihak bank dapat memanfaatkan skema sewa-beli untuk melihat rekam jejak keuangan masyarakat non-fixed income yang hendak mengambil KPR.
“RTO sebetulnya menjadi masa inkubasi calon konsumen KPR. Jadi,teman-teman bank tak usah khawatir karena bisa menilai kemampuan bayar konsumen,” kata Marine dalam diskusi bertajuk ‘Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal’ di Kemang, Jakarta, Jumat (22/5/2026) lalu.
Lantas, bagaimana mekanisme kerja program rent to own (RTO)?
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, RTO adalah solusi pembiayaan properti fleksibel bagi kalangan pekerja informal yang ingin memiliki rumah, dengan cara sewa terlebih dahulu.
Berikut ini skemanya!
Cara Kerja Skema Sewa Rumah Jadi Milik
Mengutip laman Rumah123.com, terdapat dua model pembiayaan RTO yang umum berjalan dalam transaksi properti.
Antara lain:
1. Sewa Beli Tanpa Kesepakatan Pembelian di Awal
Pada model pertama, hubungan antara pemilik rumah dan penyewa awalnya hanya berupa perjanjian sewa-menyewa biasa.
Tidak ada klausul yang mengatur pembelian rumah pada saat kontrak dibuat.
Dalam kondisi tertentu, penyewa bisa saja merasa nyaman tinggal di rumah tersebut dan kemudian mengajukan penawaran untuk membelinya.
Baca Juga: Tips Gen Z Beli Rumah Pertama: Cara Menabung, Investasi, dan Pilih KPR
Namun, proses pembelian hanya dapat dilakukan jika pemilik rumah bersedia menjual properti tersebut.
Skema ini relatif fleksibel bagi penyewa, tetapi memiliki risiko karena tidak ada jaminan bahwa rumah dapat dibeli di kemudian hari.
Selain itu, transaksi pembelian biasanya dilakukan secara tunai atau cash setelah kedua pihak mencapai kesepakatan.
2. Sewa Beli dengan Perjanjian Sejak Awal
Model kedua merupakan bentuk rent to own yang lebih terstruktur.
Sejak awal, penyewa memang memiliki tujuan untuk membeli rumah, sementara pemilik berniat menjual properti tersebut.
Sebelum transaksi berlangsung, kedua pihak akan melakukan negosiasi terkait harga rumah, masa sewa, mekanisme pembayaran, hingga ketentuan pembelian di masa depan.
Seluruh kesepakatan kemudian dituangkan dalam perjanjian sewa beli yang mengikat kedua belah pihak.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Batas Baru Penghasilan MBR yang Bisa Beli Rumah Subsidi
Dalam perjanjian tersebut, status pembelian rumah dapat dibedakan menjadi dua bentuk:
- Opsi membeli (option to buy), yaitu penyewa memiliki hak untuk membeli rumah, tetapi tidak wajib melakukannya.
- Kewajiban membeli (mandatory purchase), yaitu penyewa wajib membeli rumah sesuai jangka waktu sesuai kontrak.
Karena melibatkan komitmen jangka panjang, perjanjian tertulis yang rinci sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Apakah Uang Sewa Diperhitungkan sebagai Pembayaran Rumah?
Salah satu daya tarik utama skema beli rumah tanpa KPR ini adalah kemungkinan uang sewa yang telah dibayarkan diperhitungkan sebagai bagian dari harga pembelian rumah.
Dalam banyak kasus, sebagian atau seluruh pembayaran sewa akan dikonversi menjadi nilai pembelian ketika transaksi jual beli dilakukan.
Hal ini dapat membantu calon pembeli mengurangi beban pembayaran di masa depan.
Bahkan, jika penyewa memutuskan mengajukan KPR setelah masa sewa berakhir, akumulasi pembayaran sewa yang telah disepakati sebelumnya berpotensi diperhitungkan sebagai uang muka (down payment/DP).
Tergantung pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dan persetujuan pihak terkait.
Baca Juga: Kiat Membeli Rumah Tanpa Menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Apakah Rent to Own Cocok untuk Calon Pembeli Rumah?
Bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat KPR atau masih mengumpulkan dana untuk uang muka, rent to own dapat menjadi alternatif yang menarik.
Selain memberikan kesempatan untuk menempati rumah lebih dulu, skema ini juga memberi waktu bagi calon pembeli untuk memperbaiki kondisi finansial sebelum melakukan pembelian secara penuh.
Namun, calon pembeli perlu memastikan seluruh kesepakatan dibuat secara tertulis, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Dengan begitu, proses menuju kepemilikan rumah dapat berjalan lebih aman dan terencana.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu rent to own (RTO) rumah yang wajib kamu ketahui.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








