RealEstat.id (Jakarta) – Dalam setiap kesempatan dalam memberikan pelatihan aspek hukum penagihan kredit yang dihadiri para praktisi collection di perbankan, saya menyampaikan penting untuk menyadari bahwa keberhasilan penagihan tidak semata-mata diukur dari tercapainya target pembayaran.
Keberhasilan itu juga dinilai dari ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan petugas mengelola risiko hukum dalam setiap tindakan.
Di lapangan, petugas penagihan menghadapi situasi yang beragam. Ada debitur yang kooperatif, ada yang mengalami kesulitan keuangan, dan ada pula yang cenderung menghindari kewajibannya.
Namun, apa pun kondisi yang dihadapi, hak bank untuk menagih tidak berarti setiap cara penagihan dapat dibenarkan.
Ada Potensi Pelanggaran
Penagihan kredit yang dilakukan dengan intimidasi, mempermalukan debitur, membuka informasi utang kepada pihak yang tidak berwenang, atau mengambil agunan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Karena itu, pemahaman hukum bukan sekadar pengetahuan tambahan bagi petugas penagihan, melainkan bagian penting dari profesionalisme dan perlindungan terhadap kepentingan bank.
Baca Juga: Ketidakpastian Hukum Tata Ruang: Ancaman bagi Kepastian Investasi Properti
Misalnya, petugas mendatangi rumah debitur yang menunggak, kemudian menggunakan kata-kata kasar, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan debitur di hadapan tetangga.
Tindakan tersebut bukan lagi sekadar komunikasi penagihan yang tegas. Bergantung pada fakta dan bentuk perbuatannya, tindakan itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana.
Risiko juga muncul ketika informasi mengenai tunggakan disampaikan kepada keluarga, rekan kerja, atasan, atau pihak lain yang tidak berwenang.
Upaya menghubungi pihak ketiga tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila menimbulkan tekanan atau mengungkap data pribadi debitur tanpa dasar yang sah.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penggunaan jasa pihak ketiga. Bank tetap perlu memastikan bahwa pihak yang ditugaskan memiliki kewenangan yang jelas, memenuhi persyaratan yang berlaku, dan menjalankan penagihan sesuai standar perilaku yang ditetapkan.
Dalam penanganan kredit dengan agunan, petugas juga harus memahami batas kewenangannya. Surat tugas penagihan tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mengambil barang atau menguasai agunan secara paksa.
Baca Juga: Menyelesaikan Kredit Macet Lewat Mekanisme ‘Agunan Yang Diambil Alih’ (AYDA)
Pelaksanaan hak atas agunan harus mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan jenis jaminan yang digunakan.
Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat muncul bukan hanya karena tujuan penagihan yang keliru, tetapi juga karena cara, komunikasi, penggunaan pihak ketiga, dan prosedur yang tidak sesuai.
Aturan dalam Penagihan Kredit
Penagihan kredit merupakan bagian yang sah dari upaya bank memenuhi haknya sebagai kreditur. Namun, dalam praktiknya, proses ini dapat menimbulkan risiko hukum apabila dilakukan secara tidak tepat.
Penagihan kredit perlu dilaksanakan dengan memperhatikan perjanjian kredit, ketentuan perbankan, perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, serta aturan mengenai jaminan dan penyelesaian sengketa.
Salah satu ketentuan penting adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan ini menjadi rujukan dalam memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kegiatan penagihan dengan memperhatikan prinsip pelindungan konsumen dan larangan melakukan tindakan yang tidak patut.
Baca Juga: Kredit Bermasalah Bikin Bank Resah, Saatnya Legal Action!
Dalam pelaksanaannya, bank perlu memastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Antara lain, dengan memperhatikan etika komunikasi, waktu dan tempat penagihan, larangan penggunaan ancaman atau kekerasan, serta larangan melakukan tindakan yang mempermalukan konsumen.
Di sisi lain, ketentuan mengenai penggunaan pihak ketiga dalam penagihan kredit juga perlu dipahami dan diterapkan secara cermat.
Selain itu, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi perlu menjadi perhatian ketika petugas mengakses, menggunakan, atau menyampaikan informasi debitur.
Informasi utang dan data kontak tidak boleh digunakan secara bebas untuk menekan debitur maupun disebarkan kepada pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan.
Dalam penyelesaian kredit melalui agunan, petugas harus membedakan antara penagihan kewajiban dan pelaksanaan hak atas jaminan.
Baca Juga: Industri Perbankan di Indonesia Perlu Regulasi Ketat, Apa Sebabnya?
Eksekusi jaminan fidusia, misalnya, harus memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan eksekusi ketika tidak terdapat kesepakatan tentang cidera janji atau debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Artinya, petugas tidak cukup hanya memahami target penagihan. Mereka juga perlu mengetahui batas kewenangan, dokumen yang harus tersedia, prosedur yang harus ditempuh, dan kapan suatu persoalan perlu diserahkan kepada unit hukum atau pihak yang berwenang.
Profesional dalam Penagihan
Profesionalisme petugas penagihan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan bernegosiasi atau keberhasilan memperoleh pembayaran.
Profesionalisme juga tercermin dari kemampuan mengendalikan emosi, menyampaikan informasi secara tepat, menjaga kerahasiaan, dan bertindak sesuai prosedur.
Dalam praktik, setidaknya ada lima prinsip yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan identitas dan kewenangan.
Baca Juga: Cara Cerdas Membeli Cessie Proyek Properti
Petugas harus mampu menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah. Jika menggunakan pihak ketiga, penugasan dan ruang lingkup kewenangannya harus jelas.
Kedua, gunakan komunikasi yang tegas tetapi santun. Debitur perlu memahami kewajiban dan konsekuensi tunggakannya.
Namun, penjelasan tersebut harus disampaikan tanpa ancaman, penghinaan, atau tekanan yang melanggar ketentuan.
Ketiga, jaga kerahasiaan data debitur. Informasi mengenai tunggakan hanya boleh diakses dan digunakan sesuai kewenangan serta dasar hukum yang berlaku.
Kontak darurat tidak otomatis menjadi penanggung utang dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah memiliki kewajiban membayar.
Keempat, dokumentasikan proses penagihan. Catatan kunjungan, komunikasi, hasil negosiasi, janji pembayaran, dan tindak lanjut perlu dibuat secara akurat.
Baca Juga: 5 Kiat Restrukturisasi Pembiayaan Properti di Perbankan Syariah
Dokumentasi membantu memastikan akuntabilitas serta menjadi bukti apabila kemudian muncul pengaduan atau sengketa.
Kelima, pahami kapan harus melakukan eskalasi. Tidak semua masalah dapat diselesaikan oleh petugas penagihan di lapangan.
Persoalan yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan agunan, keberatan atas jumlah kewajiban, dugaan pelanggaran, atau rencana eksekusi perlu ditangani bersama unit terkait, termasuk fungsi hukum dan kepatuhan.
Prinsip-prinsip tersebut bukan untuk melemahkan upaya penagihan. Sebaliknya, penerapan prosedur yang benar membantu bank menjaga efektivitas penagihan sekaligus mengurangi risiko pengaduan, sengketa, dan kerugian reputasi.
Di sisi lain, bank juga perlu memastikan bahwa kebijakan internal, pelatihan, sistem pengawasan, dan evaluasi kinerja petugas tidak hanya berorientasi pada jumlah pembayaran yang berhasil diperoleh. Kualitas proses dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari ukuran kinerja.
Baca Juga: Restrukturisasi Utang atau Restrukturisasi Perusahaan, Mana yang Lebih Penting?
Penutup
Penagihan kredit merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas aset dan keberlangsungan usaha bank. Hak bank untuk memperoleh pembayaran atas kewajiban debitur harus tetap dihormati.
Namun, pelaksanaan hak tersebut perlu dilakukan melalui cara yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman, contoh-contoh kasus yang dibahas dalam setiap pelatihan mengingatkan saya untuk menyampaikan kepada petugas collection bank bahwa tantangan penagihan bukan hanya menghadapi debitur yang menunggak, tetapi juga memastikan setiap tindakan tetap berada dalam batas hukum.
Ketegasan diperlukan, tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi intimidasi. Target harus dicapai, tetapi bukan dengan mengabaikan prosedur.
Pada akhirnya, penagihan yang profesional bukan hanya tentang seberapa besar pembayaran berhasil diperoleh, melainkan juga bagaimana hasil tersebut dicapai.
Penagihan yang baik adalah penagihan yang efektif, beretika, sesuai batasan dalam aturan yang melindungi kepentingan bank tanpa mengabaikan hak debitur.
Artikel ini ditulis oleh: Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA.
Penulis adalah Property & Banking Law Practitioner, Legal Risk & Dispute Resolution Advisor yang berdomisili di Jakarta. Untuk berkorespondensi dan berkonsultasi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








