RealEstat.id (Jakarta) – Suatu hari, seorang pinpinan bank swasta mengajak saya berbincang. Beliau berusaha mencari terobosan untuk menyelesaikan kredit macet yang menggerus laba perbankan.
Dalam kesempatan ini, beliau mempertanyakan lebih jauh bagaimana mekanisme AYDA dapat digunakan sebagai solusi untuk menyelesaikan kredit macet.
Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah aset yang diperoleh bank—baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan—berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan—dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Agunan yang diambil alih ini bisa dalam porsi sebagian atau secara keseluruhan dari obyek agunan yang dijadikan jaminan kredit oleh debitur. Langkah ini dapat dilakukan bank apabila debitur sudah tidak memenuhi kewajiban kepada bank (default).
AYDA dapat menjadi suatu alternatif penyelesaian kredit macet yang bertujuan untuk menekan rasio Non-Performing Loan (NPL).
Baca Juga: Kredit Bermasalah Bikin Bank Resah, Saatnya Legal Action!
Semakin tinggi rasio NPL, makin berpotensi menurunkan Capital Adequacy Ratio (CAR). Apabila angka CAR di bawah angka 8%, maka bank tersebut dapat berisiko dilikuidasi, karena dianggap tidak dapat menanggulangi kerugian dan/atau tidak mampu menutupi potensi kerugian yang muncul.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12A UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bank umum diperbolehkan untuk dapat membeli sebagian atau seluruh agunan melalui cara pembelian dengan lelang umum dan/atau di luar lelang (di bawah tangan).
Ketentuan ini menjadi dasar bagi bank dalam menyelesaikan kredit macet dan penyehatan portofolio kredit dengan melakukan pengambilalihan dengan cara pembelian sebagian atau seluruh agunan lewat mekanisme AYDA.
Agunan yang dibeli lewat mekanisme AYDA wajib dicairkan secepatnya. Bank berkewajiban untuk segera menjualnya agar mendapatkan kembali dana yang telah dipinjamkan/kredit (lending).
Baca Juga: Industri Perbankan di Indonesia Perlu Regulasi Ketat, Apa Sebabnya?
Pembelian AYDA Melalui Lelang
Pembelian AYDA yang telah dimiliki oleh bank diketahui dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni melalui mekanisme Lelang dan Mekanisme di Luar Lelang.
Pembelian AYDA melalui lelang terdapat 2 (dua) tahapan, yakni lelang eksekusi (melalui KPKNL) atau lelang non-eksekusi oleh bank itu sendiri yang mempunyai aturan dan mekanisme dalam prosesnya.
Dalam pembelian AYDA melalui lelang eksekusi, bank perlu memeriksa dokumen-dokumen hukum sebagai berikut:
Pertama, Akta De Command, yakni dokumen yang dibuat oleh notaris yang berisi pernyataan bank sebagai peserta lelang atau calon pembeli atas agunan yang dijualnya, dengan jangka waktu satu tahun agunan tersebut dijual kembali.
Kedua, surat-surat teguran/peringatan (somasi) dari bank kepada debitur.
Ketiga, kutipan risalah lelang dan salinan/grosse risalah lelang.
Baca Juga: Cara Cerdas Membeli Cessie Proyek Properti
Keempat, sertifikat tanah asli.
Kelima, pengecekan sertifikat tanah dari kantor pertanahan (BPN) terhadap objek yang akan dibeli.
Keenam, bukti pelunasan nilai harga lelang oleh bank dan bukti pelunasan biaya lelang oleh bank.
Ketujuh, Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pembelian bank melalui lelang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Dalam hal pembelian AYDA dilakukan melalui lelang non eksekusi maka bank dapat membuat perjanjian berisi kesepakatan antara calon pembeli, pihak bank, dan debitur.
Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko hukum berupa potensi gugatan, klaim, dan/atau tuntutan yang mungkin akan timbul dan diajukan oleh pihak debitur yang wanprestasi, termasuk penjamin, dan/atau pemilik agunan sebelumnya (jika ada).
Dalam mekanisme AYDA secara lelang terdapat Risalah Pembelian Lelang, yakni berita acara pelaksanaan barang lelang sementara sehubungan dengan AYDA yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang untuk bank selaku pembeli barang lelang yang selanjutnya akan dijual kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Suku Bunga KPR Enggan Turun, Kredit Macet Bakal Melambung
AYDA dalam Kondisi Debitur Pailit
Dalam hal pembelian AYDA pada keadaan debitur atau pihak yang berutang ke bank telah dinyatakan pailit, maka terhadap seluruh kekayaan debitur pailit akan diletakkan sita umum yang mana pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU & Kepailitan).
Ketika debitur dinyatakan pailit, maka debitur memiliki konsekuensi hukum terhadap status AYDA. Apakah AYDA tersebut akan masuk dalam harta pailit (boedel pailit) atau tidak?
Jika pembelian AYDA oleh pembeli belum beralih kepemilikanya pada saat Debitur dinyatakan pailit, maka AYDA tersebut akan masuk dalam kekayaan debitur pailit dan secara mutatis mutandis termasuk dalam harta pailit.
Baca Juga: Lima Kiat Sukses Mendapat Kucuran Kredit Properti dari Bank
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU & Kepailitan) yang menyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperbolehkan selama kepailitan.
Namun jika pembelian AYDA oleh pembeli telah beralih kepemilikanya sebelum debitur dinyatakan pailit, maka AYDA tersebut tidak masuk dalam harta pailit (boedel pailit).
Dengan demikian, bank tetap harus memastikan keabsahan dokumen-dokumen hukum terkait peralihan kepemilikan sebagaimana yang tercantum dalam poin pembelian AYDA melalui lelang di atas terlebih dahulu agar memberikan kepastian hukum bagi pembeli jika terjadi suatu permasalahan hukum.
Setelah mengetahui hal-hal diuraikan di atas, maka di sarankan kepada bank dalam melakukan mekanisme AYDA untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada praktisi hukum yang berkompeten di bidangnya agar terhindar dari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari.
Artikel ini ditulis oleh: Lintar Bagas Putra Efrianto
Penulis adalah Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: info.voxlawyers@gmail.com
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








