Lompat ke konten utama

RealEstat.id

Punya Tanah Masih AJB, Segera Urus Jadi Sertifikat! Ini Alasannya

AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara.
tips cara mengurus ajb sertifikat tanah sendiri mandiri atr_bpn realestat.id dok
Ilustrasi Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Setelah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB), ternyata belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertifikat.

Bila keadaannya seperti ini, maka bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara.

Pasalnya, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara.

Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bisa Urus Sertifikasi Tanah Secara Gratis, Ini Kriterianya!

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata mengataan, jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda.

Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), imbuhnya, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui.

Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Hiskia Simarmata dalam keterangan tertulis.

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya

Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.

Hiskia menuturkan, apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat tanah.

Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertifikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Tips Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah.

Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait