Lompat ke konten utama

RealEstat.id

Ini Pajak yang Wajib Dibayar Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Properti

Kedua pajak bagi pembeli dan penjual tersebut ternyata tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.
jual beli transaksi properti rumah tanah realestat.id dok
Ilustrasi Foto: Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Dalam melakukan jual beli tanah atau properti, ada beberapa kewajiban pajak yang perlu dipenuhi—baik oleh penjual maupun pembeli—sebelum proses Peralihan Hak dilakukan.

Pihak pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi, menjelaskan bahwa kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” terangnya.

Menurut Asnaedi, BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Baca Juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM untuk Rumah Tinggal, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut, kata Asnaedi, menjelaskan.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya

PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak.

Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News     

Topik

Artikel Terkait