Lompat ke konten utama

RealEstat.id

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bisa Urus Sertifikasi Tanah Secara Gratis, Ini Kriterianya!

Lewat program hasil kolaborasi Kementerian PKP dan ATR/BPN ini, tiga kelompok utama MBR bisa mengurus sertifikasi tanah mereka secara gratis.
Program Jenis Sertifikat Tanah PTSL Hilang Kementerian ATR_BPN sertifikasi gratis MBR realestat.id dok
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RealEstat.id (Jakarta) – Pemerintah memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi MBR, yang memberikan layanan sertifikasi tanah secara gratis.

Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Rakor ini membahas mekanisme penyaluran program agar tepat sasaran melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa program ini merupakan fasilitas sertifikasi tanah gratis yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jadi ini adalah sertifikasi tanah gratis bagi MBR. Nama programnya adalah Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujarnya kepada awak media usai rapat koordinasi.

Dia menjelaskan, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi penerima manfaat program tersebut. Pertama, masyarakat yang menerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.

Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), terutama untuk peningkatan status kepemilikan tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketiga, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Baca Juga: Tips Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Menurut Nusron, khusus bagi penerima KPR FLPP, fasilitas yang diberikan berupa pembebasan biaya peningkatan status hak atas tanah.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertifikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.

Program ini tidak hanya menyasar pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.

Masyarakat yang tidak memiliki bukti penghasilan tetap tetap dapat memperoleh fasilitas tersebut selama tercatat maksimal pada desil 8 dalam DTSEN dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan sertifikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan program.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN yang dinilainya semakin memperkuat ekosistem pembangunan perumahan nasional.

Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian ini memberikan manfaat yang lebih komprehensif karena masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil.

“Nantinya, sertifikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar Sirait.

Baca Juga: Pemisahan Bidang Tanah: Pengertian, Syarat, dan Perbedaannya dengan Pemecahan Tanah

Pemerintah menargetkan program sertifikasi gratis ini dapat menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026.

Program tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, sekaligus meningkatkan legalitas aset masyarakat berpenghasilan rendah, memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah, serta mengurangi beban biaya yang selama ini menjadi kendala dalam proses sertifikasi tanah.

Melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP, pemerintah berharap semakin banyak keluarga berpenghasilan rendah yang tidak hanya memiliki hunian yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati sehingga mampu meningkatkan nilai aset dan kesejahteraan ekonomi keluarga dalam jangka panjang.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait