RealEstat.id

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Pengecekan Sertifikat dan SKPT Menurut ATR/BPN

Dengan memahami perbedaan pengecekan sertifikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan pengurusan administrasi pertanahan.

Beda Pengecekan Sertifikat Tanah dengan SKPT ATR_BPN realestat.id dok
Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda dalam administrasi pertanahan, sehingga penting bagi masyarakat untuk memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja pada Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman mengenai dua layanan ini dapat membantu masyarakat menghindari kesalahan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertifikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Tips Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Pengecekan Sertifikat untuk Verifikasi Data

Pengecekan sertifikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data yang tercantum pada sertifikat tanah dengan data resmi yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Layanan ini secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum menyusun akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak atas tanah.

Melalui proses pengecekan sertifikat, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan data yuridis dalam sertifikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Verifikasi ini menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa sebelum transaksi atau pembebanan hak dilakukan.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Proses, Syarat, dan Biayanya

SKPT Berisi Informasi Status Tanah

Berbeda dengan pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar.

Informasi tersebut mencakup status hak atas tanah, identitas pemegang hak, serta berbagai catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

SKPT umumnya dibutuhkan untuk kepentingan proses lelang maupun penyajian informasi mengenai data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

Menurut Ana Anida, SKPT untuk kepentingan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara itu, SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki kepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimaksud.

Baca Juga: Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Cara Lengkapnya

Secara umum, pengecekan sertifikat berfungsi untuk memverifikasi keabsahan sertifikat sebelum dilakukan pembuatan akta oleh PPAT.

Adapun SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah, baik untuk kebutuhan lelang maupun penyediaan informasi bagi pihak yang berkepentingan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan layanan pertanahan yang diajukan dengan kebutuhan secara tepat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam proses administrasi pertanahan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait