RealEstat.id (Jakarta) – Informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang beredar luas di media sosial memicu pertanyaan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Narasi tersebut seolah menyebut adanya kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah tanpa harus membayar kewajiban tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kabar mengenai pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan lembaga tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi program resmi pemerintah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun program pemutihan sertifikat tanah yang dijalankan oleh ATR/BPN.
Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Sesuai Aturan ATR/BPN
“Informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Selain isu pemutihan sertifikat tanah, ATR/BPN juga menepis berbagai informasi lain yang turut beredar di masyarakat, seperti kabar mengenai penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertifikat secara gratis tanpa ketentuan yang berlaku.
Menurut Shamy, seluruh proses administrasi pertanahan tetap mengikuti regulasi dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa program percepatan legalisasi aset yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: ATR/BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Tingkatkan Kepastian Aset dan Keamanan Pembiayaan Perbankan
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL,” jelasnya.
ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menawarkan kemudahan berlebihan dalam pengurusan sertifikat tanah, terutama yang menjanjikan pembebasan biaya atau pemutihan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang jelas.
Informasi semacam itu, kata Shamy, berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Tumpang Tindih, ATR/BPN Bilang Begini
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi terkait layanan pertanahan melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web resmi, akun media sosial terverifikasi, maupun dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun datang langsung ke kantor pertanahan,” tegasnya.
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Upaya ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








