RealEstat.id

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Sesuai Aturan ATR/BPN

Dalam banyak kasus, kepemilikan tanah telah diwariskan, namun tak sedikit keluarga yang belum memperbarui sertifikat atas nama ahli waris secara resmi.

sertifikat tanah rumah warisan ahli waris atr bpn realesatat.id dok
Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta–  Sertifikat tanah bukan sekadar lembar dokumen administratif, karena di dalamnya tersimpan jejak sejarah keluarga, sumber penghidupan, hingga jaminan masa depan bagi para ahli waris.

Dalam banyak kasus di Indonesia, kepemilikan tanah telah diwariskan secara turun-temurun, namun tak sedikit keluarga yang belum memperbarui sertifikat atas nama ahli waris secara resmi.

Padahal, pembaruan sertifikat tanah karena pewarisan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Fenomena yang kerap terjadi adalah tanah telah dibagi berdasarkan kesepakatan keluarga, tetapi sertifikatnya masih atas nama orang tua atau pewaris yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Masih Pegang Girik? ATR/BPN Pastikan Hak Tanah Warga Tetap Aman

Proses alih waris sering dianggap rumit, meski sebenarnya tata cara dan persyaratannya sudah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga atau ahli waris sebaiknya segera mengurus perubahan data kepemilikan pada sertifikat agar status hukum tanah tersebut menjadi jelas dan sah secara administrasi.

Dokumen Pengurusan Ahli Waris

Pengurusan sertifikat waris dimulai dari kelengkapan dokumen keluarga, seperti KTP dan KK orang tua. Jika orang tua sudah wafat, maka dibutuhkan data ahli waris, yaitu anak-anaknya.

Untuk surat keterangan waris, tersedia formatnya di kantor pertanahan (Kantah) ATR/BPN, tetapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar untuk memproses peralihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris yang sah.

Baca Juga: Rahasia Mengurus Pemecahan Bidang Tanah: Simak Syarat, Proses, dan Aturannya!

Dasar Hukum Peralihan Hak Waris

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelayanan Pertanahan

Regulasi tersebut mewajibkan pendaftaran peralihan hak agar perubahan kepemilikan tercatat secara resmi dalam buku tanah dan sertifikat.

Baca Juga: ATR/BPN Dorong Optimalisasi AI untuk Pengelolaan Data Pertanahan yang Efisien dan Aman

Delapan Persyaratan Pengurusan Sertifikat Ahli Waris

Sedikitnya terdapat delapan dokumen yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak waris:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  2. Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  4. Sertifikat tanah asli.
  5. Surat keterangan waris sesuai ketentuan perundang-undangan.
  6. Akta wasiat notariil (jika ada).
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
  8. Bukti SSB (BPHTB), SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.

Baca Juga: Modus Mafia Tanah Kian Canggih, ATR/BPN Ungkap Dua Cara Pemberantasannya

Proses Penerbitan Sertifikat Baru

Petugas Kantah akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertifikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan pembagian keluarga.

Khusus untuk sertifikat lama berbentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertifikat Elektronik terlebih dahulu sebelum diterbitkan atas nama ahli waris.

Jika sudah dalam bentuk elektronik, proses pencatatan dapat langsung dilakukan dalam sistem.

Baca Juga: Cara Mudah Lacak dan Jaga Aset Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Biaya Pengurusan Tanah Waris

Tarif pengurusan sertifikat ahli waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus: (nilai tanah per m² × luas tanah dalam m²) ÷ 1000

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan pertanahan, termasuk pengurusan ahli waris dan sertifikat tanah,

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat berbagai informasi dan layanan pertanahan secara digital.

Mengurus sertifikat atas nama ahli waris bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah penting untuk melindungi hak keluarga dan menjaga aset tetap aman secara hukum.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait