RealEstat.id (Jakarta) – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mencermati penerapan mandatori biodiesel B50 yang meluncur secara bertahap sejak 1 Juli 2026.
Organisasi yang memayungi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ini meminta pemerintah untuk mempertimbangkan karakteristik khusus genset standby yang digunakan gedung hunian.
Keberatan itu disampaikan P3RSI melalui surat permohonan audiensi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Surat tersebut diantar langsung Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta bersama jajaran pengurus, anggota dari berbagai rumah susun, dan apartemen pada Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga: Warga Rusun Minta Gubernur Pramono Anung Batalkan Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya
P3RSI menilai persoalan B50 untuk genset rumah susun tidak cukup dilihat dari pertanyaan apakah mesin dapat menyala dengan bahan bakar tersebut.
Hal yang lebih penting adalah memastikan genset tetap aman, andal dan siap bekerja ketika listrik PLN padam, tanpa menciptakan tambahan beban biaya bagi penghuni.
Pemerintah sendiri menerapkan B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.
Kementerian ESDM menyebut mandatori B50 sebagai campuran 50% biodiesel berbasis sawit dan 50% solar.
Baca Juga: Tarif Air Bersih di Rusun Naik 71%, P3RSI Ajukan Protes ke Balai Kota Jakarta
Soroti Genset Standby
Adjit Lauhatta mengatakan karakteristik genset rumah susun berbeda dengan kendaraan atau mesin yang beroperasi setiap hari.
Dalam kondisi normal, listrik gedung berasal dari PLN. Genset hanya bekerja ketika terjadi pemadaman atau saat dilakukan pengujian berkala. Akibatnya, bahan bakar yang berada di dalam tangki dapat tersimpan relatif lama.
“Persoalannya bukan sekadar apakah genset bisa hidup menggunakan B50. Yang lebih penting adalah apakah genset tetap aman, andal dan siap digunakan saat keadaan darurat,” ujar Adjit.
Menurut Adjit, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah karena pola konsumsi bahan bakar genset standby sangat berbeda dengan kendaraan yang digunakan secara rutin.
”Kesulitan ini sudah kami sampaikan ke pihak Pertamina, namun Pertamina bersikukuh tidak mengijinkan lagi menggunakan solar murni, hingga akhir kami mendatangi kantor Menteri Bahlil untuk minta solusi terbaik,” tegas Adjit.
Baca Juga: Audiensi dengan Ditjen Pajak, P3RSI Utarakan Alasan IPL Tidak Boleh Kena PPN
Perhatikan Masa Simpan dan Perawatan
Lebih lanjut, Adjit juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai pengelolaan B50 yang disimpan dalam tangki genset dalam jangka waktu lama.
Jika bahan bakar tidak cepat terpakai, pengelola dapat menghadapi kebutuhan pemeriksaan kualitas, perawatan tangki, penggantian filter hingga pengurasan atau penggantian bahan bakar sesuai rekomendasi teknis.
Persoalan lain adalah perbedaan spesifikasi setiap mesin. Merek, tipe, tahun produksi, sistem injeksi, material tangki serta ketentuan produsen dapat berbeda.
“Harus dilihat rekomendasi produsennya. Kalau satu merek dan tipe boleh, belum tentu semua genset memiliki ketentuan teknis yang sama,” kata Adjit.
Baca Juga: Ancam Demo! P3RSI: IPL Apartemen Kena PPN Bentuk Penindasan Terhadap Kelas Menengah
Dia meminta aspek tersebut tidak diabaikan karena genset merupakan perangkat keselamatan dan cadangan listrik yang harus siap beroperasi sewaktu-waktu.
Kekhawatiran P3RSI berikutnya berkaitan dengan biaya. Penerapan bahan bakar baru dapat menuntut penyesuaian pola pemeliharaan, pemeriksaan kualitas bahan bakar, penggantian filter dan komponen tertentu, hingga kemungkinan penanganan khusus pada tangki penyimpanan.
Jika biaya pemeliharaan meningkat, P3RSI khawatir dampaknya pada akhirnya masuk ke biaya pengelolaan atau service charge yang dibayar penghuni.
“Tambahan biaya ini jangan sampai akhirnya seluruhnya dibebankan kepada penghuni melalui kenaikan service charge atau biaya pengelolaan,” ujar Adjit.
Baca Juga: IPL Rusun/Apartemen Bakal Kena PPN, P3RSI Tegas Menolak! Ini Alasannya
P3RSI Tidak Menolak B50
Kendati demikian, Adjit Lauhatta menegaskan P3RSI tidak menolak tujuan pemerintah meningkatkan penggunaan biodiesel.
P3RSI memahami B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Pemerintah bahkan memperkirakan program B50 dapat menghemat devisa hingga Rp170 triliun sekaligus mengurangi kebutuhan impor solar.
“P3RSI mendukung tujuan pemerintah memperkuat ketahanan energi. Yang kami minta adalah mekanisme yang sesuai dengan karakteristik genset standby atau emergency generator,” tutur Adjit.
Baca Juga: Berbenah, DPD P3RSI Jawa Timur Lakukan Sosialisasi Aturan Rumah Susun
Karena itu, P3RSI berharap Kementerian ESDM membuka ruang dialog dan memberikan kepastian regulasi bagi pengelola rumah susun, khususnya terkait genset yang memiliki rekomendasi teknis berbeda dari produsen.
P3RSI juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme khusus atau pengecualian yang terukur bagi genset tertentu apabila secara teknis memang membutuhkan perlakuan berbeda.
Dengan demikian, menurut P3RSI, dua kepentingan dapat berjalan bersamaan: target ketahanan energi nasional tetap tercapai, sementara keselamatan, keandalan genset, kesiapan menghadapi pemadaman listrik, perlindungan garansi mesin dan biaya penghuni tetap terjaga.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








