RealEstat.id (Jakarta) – Pengukuran tanah adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui dalam proses sertifikasi tanah.
Untuk mempermudah proses ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).
Baca Juga: Cara Menghitung Luas Tanah Tidak Beraturan dengan Mudah dan Akurat, Pemilik Properti Wajib Tahu!
Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya mengatakan, Pengukuran Terjadwal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia.
“Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.
12 Hari Layanan Pengukuran Terjadwal
Dia mengungkapkan, implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia.
Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.
Baca Juga: 1 Hektare Berapa Meter? Ini Cara Menghitung Luas Tanah dengan Mudah
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama tujuh hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama lima hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” terang Virgo.
Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran.
Salah satu cara yang bisa dilakukan, menurut Virgo Eresta Jaya, adalah dengan memasang pagar atau patok.
“Kalau punya tanah, dipagari. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” paparnya.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya
Di samping memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih.
Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami ingin melayani masyarakat dengan lebih baik dan cepat. Tetapi masyarakat juga harus membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga semua mudah dan lancar,” pungkasnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








