RealEstat.id (Jakarta) – PT Jababeka Tbk (IDX: KIJA) mengakuisisi 51% saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS), Kendal, dengan nilai transaksi mencapai Rp340,86 miliar.
Aksi korporasi ini dilakukan melalui PT Indocargomas Persada (IP), entitas anak yang dimiliki 100% oleh Jababeka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi akuisisi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 2 tertanggal 1 Oktober 2026.
Melalui transaksi tersebut, PT Indocargomas Persada membeli 340.863.090 saham PT Kawasan Industri Seafer dengan nilai Rp340.863.090.000.
Jumlah saham tersebut setara dengan 51% dari total modal ditempatkan dan disetor Kawasan Industri Seafer yang mencapai 668.359.000 saham.
Baca Juga: Jababeka (KIJA) Rugi Bersih Rp6,4 Miliar di Semester I 2026, Ternyata Bukan Karena Bisnis Melemah
Seluruh saham tersebut dibeli dari PT Seafer Lumina Capital. Setelah transaksi rampung, Seafer Lumina Capital masih menguasai 327.495.910 saham KIS atau setara dengan 49% kepemilikan.
Dengan kepemilikan 51%, PT Indocargomas Persada menjadi pemegang saham pengendali Kawasan Industri Seafer, yang membuatnya berstatus sebagai entitas anak tidak langsung Jababeka.
Dengan demikian laporan keuangan KIS akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian KIJA sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Kuasai Land Bank 500 Hektare di Kendal
KIS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan kawasan industri. Perusahaan tersebut memiliki land bank dengan luas sekitar 5.002.363 meter persegi atau mencapai 500,24 hektare di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Manajemen Jababeka menyebut akuisisi ini menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperluas sekaligus mengembangkan bisnis kawasan industri, khususnya di Jawa Tengah.
Baca Juga: Jababeka Dapat Pembiayaan Rp1,2 Triliun dari BRI untuk Ekspansi Kawasan Industri Kendal
Corporate Secretary PT Jababeka Tbk, Budianto Liman mengatakan, melalui akuisisi tersebut, Jababeka memperoleh kendali atas Kawasan Industri Seafer dan dapat mengoptimalkan potensi pengembangan lahan yang dimiliki perusahaan di Kendal.
“Melalui IP, Perseroan memperoleh pengendalian atas KIS dan dapat mengoptimalkan potensi pengembangan land bank yang dimiliki KIS di Kabupaten Kendal,” kata Budianto dalam keterbukaan informasi, Kamis (2/10/2026).
Menurutnya, transaksi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan industri di Kendal sekaligus membuka peluang bagi Jababeka untuk meningkatkan skala dan potensi bisnis kawasan industri melalui entitas anak.
Bukan Transaksi Material
Jababeka menegaskan, nilai transaksi sebesar Rp340,86 miliar tidak memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan ketentuan tersebut, transaksi material antara lain memiliki nilai 20% atau lebih dari ekuitas perseroan.
Baca Juga: Kantongi Pinjaman Jangka Panjang dari Bank Mandiri, Jababeka Refinancing Utang USD185 Juta
Selain nilai transaksi, perbandingan total aset KIS terhadap total aset Jababeka, laba bersih KIS terhadap laba bersih perseroan, serta pendapatan usaha KIS terhadap pendapatan usaha Jababeka juga tidak mencapai ambang batas 20%.
“Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,” tulis manajemen Jababeka.
Dari sisi hubungan para pihak, transaksi dilakukan dengan PT Seafer Lumina Capital yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Jababeka, pemegang saham utama, pengendali, maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan.
Karena itu, transaksi akuisisi KIS tersebut juga bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Baca Juga: Jababeka dan China Silk Road Group Dirikan Innovation Center, Dorong Investasi Indonesia–Tiongkok
Terkait dampak terhadap kondisi keuangan perseroan, Jababeka menyatakan pengaruh transaksi akan ditentukan berdasarkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Hal tersebut mencakup pengakuan aset dan liabilitas KIS, kepentingan nonpengendali, serta penentuan nilai wajar dan/atau goodwill apabila relevan.
Manajemen Jababeka juga menegaskan, transaksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Dengan demikian, tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tutup Budianto.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








