RealEstat.id (Jakarta) – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau tidak langsung menyimpan sertifikat tanah tanpa langkah lanjutan.
Ada satu proses penting yang wajib dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertifikat kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertifikat tanah setelah debitur melunasi pinjaman.
“Jika KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Roya adalah proses administratif untuk menghapus atau mencoret beban utang atau Hak Tanggungan pada sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan setelah debitur melunasi pinjaman,” ujar Shamy Ardian.
Baca Juga: Pahami Pengertian Apa Itu Surat Roya, Syarat dan Cara Mengurusnya
Pentingnya Roya Setelah KPR Lunas
Roya menjadi langkah krusial karena memastikan sertifikat tanah kembali bebas dari beban utang. Dengan begitu, pemilik memiliki hak penuh atas asetnya tanpa keterikatan dengan pihak bank.
Tanah yang sudah bersih dari Hak Tanggungan juga lebih fleksibel untuk dimanfaatkan, baik untuk dijual, dialihkan, maupun dijadikan jaminan kembali di masa depan tanpa hambatan administratif.
Proses Pengurusan Roya
Menurut Shamy, proses pengurusan roya tergolong mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat membayar biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya bahkan bisa dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, untuk Hak Tanggungan yang masih manual atau analog, pengurusan tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik
Syarat Dokumen Roya
Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan pemohon:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi identitas penerima kuasa (jika ada)
- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon berbadan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Sertifikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya (jika hilang)
- Surat roya dari bank
- Surat keterangan lunas dari bank
- Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah diverifikasi petugas
Baca Juga: ATR/BPN Dorong Optimalisasi AI untuk Pengelolaan Data Pertanahan yang Efisien dan Aman
Mengurus roya setelah KPR lunas tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di kemudian hari.
Sertifikat yang masih tercatat memiliki Hak Tanggungan dapat menyulitkan proses transaksi atau pengalihan hak.
Karena itu, ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya begitu cicilan KPR dinyatakan lunas, agar status kepemilikan tanah benar-benar aman dan bebas dari beban hukum.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








