RealEstat.id (Jakarta) – Memiliki apartemen kini menjadi pilihan banyak masyarakat urban yang menginginkan hunian praktis di lokasi strategis, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.
Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, calon pembeli tidak cukup hanya memastikan keberadaan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Ada aspek penting lain yang wajib diperhatikan, yakni status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya bangunan apartemen tersebut.
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Tinggal di Apartemen Semakin Populer di Kota-Kota Besar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 UU Rumah Susun.
Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen.
Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Baca Juga: Aspek Legal HGB Apartemen di Atas HPL
P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.
Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi.
Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.
Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama.
Baca Juga: Solusi Baru Polemik PPPSRS Dalam Pengelolaan Rumah Susun
Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.
Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








