RealEstat.id (Jakarta) – Mewujudkan tata kelola ekosistem perumahan yang akuntabel, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 19 Oktober 2026, akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan masing-masing Jaksa Agung Muda, sesuai tugas, fungsi, kebutuhan dan ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.
Potensi kerja sama yang dapat terjalin antara lain: pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Di samping itu, kolaborasi juga terkait pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, pemulihan aset, dukungan dalam rangka penegakan hukum; pengembangan kompetensi SDM, pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana melalui penyuluhan hukum atau penerangan hukum, serta kegiatan lainnya yang disepakati.
Baca Juga: Manfaatkan FLPP, BP Tapera Dorong Pekerja Muda Miliki Rumah Pertama
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BP Tapera dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Salah satu tujuannya adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP Tapera serta dalam menangani berbagai permasalahan hukum terkait program yang kami kelola,” tuturnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, tindak lanjut melalui PKS bersama Kejaksaan RI tersebut nantinya dapat mendukung program BP Tapera, termasuk dalam pengelolaan dan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta pengelolaan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kami berharap, sinergi ini dapat memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi BP Tapera,” tuturnya.
Baca Juga: Kementerian PKP dan BRAN Perkuat Sinergi Atasi Masalah Agraria Program Perumahan
Menurut Heru, bentuk kerjasama bersama Kejaksaan RI ini dapat dikembangkan lebih jauh melalui berbagai macam PKS dengan Jaksa Agung Muda.
“Tentu saja ini baik bagi kami, dikarenakan BP Tapera dalam bekerja tentunya erat kaitannya dengan proses tata Kelola,” ujarnya.
BP Tapera terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak sebagai bentuk peningkatan layanan pengelolaan dan penyaluran dana FLPP.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan RI, maka BP Tapera memastikan dan menjaga tata kelola layanannya dapat berjalan dengan baik.
Ke depannya BP Tapera juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan APH lainnya untuk memperkuat landasan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban.
Baca Juga: BP Tapera Galang Kolaborasi Lintas Sektor, Pacu Pembangunan Perumahan Nasional
Sejalan dengan upaya tersebut, BP Tapera terus mengakselerasi penyaluran dana FLPP untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Per 30 Oktober 2026, realisasi FLPP yang telah disalurkan oleh BP Tapera tahun 2026 mencapai 194.360 unit rumah senilai Rp24,22 Triliun.
BP Tapera saat ini tengah mempersiapkan agenda akad massal KPR Sejahtera FLPP untuk mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang direncanakan berlangsung di Provinsi Jawa Timur.
Melalui penguatan sinergi kelembagaan dan percepatan pelaksanaan program, BP Tapera berkomitmen dalam meningkatkan layanan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan dana demi mendukung perluasan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








